𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐛𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝟐𝟎𝟏𝟗 𝐒𝐢𝐥𝐚𝐦, 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐆𝐓𝐌 (𝐆𝐫𝐚𝐡𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐲𝐚) 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫𝐧𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐁𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐮𝐡 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


𝐆𝐫𝐨𝐛𝐨𝐠𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Merasa di Nina Bobo kan tanpa ada kejelasan, konsumen perumahan Graha Tanjung Mulya (GTM), akhirnya angkat bicara dan siap tempuh jalur hukum.


Pasalnya kepada gabungan awak Media masing-masing konsumen yang menjadit korban sang pengembang perumahan Graha Tanjung Mulya (GTM) yang beralamatkan di Jetis, Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyampaikan bahwa berawal tertarik dengan brosur iklan perumahan tersebut yang mana dinilai dari berbagai segi aspek sangatlah strategis, bahkan mereka membeli dengan cash dan bukan main-main yang mereka lunasi adalah type Premium dari tiga type yang ditawarkan yaitu subsidi, medium dan premium. 


Konsumen korban pengembang GTM yang bernama Catarina Mei Lani Ariningsih yang biasa akrab disapa Ina yang merupakan direktur PT Bangkit Mulya Geotama ini, masing-masing korban yang angkat bicara pada hari Senin 04 Maret 2024 dan mereka berkumpul disalah satu rumah awak media didaerah Grobogan.

Mereka menyampaikan, sampai saat ini setelah pelunasan, sertifikat mereka tidak pernah diterima, terlebih untuk pembangunan rumah nya pun jika tidak didesak terus tidak dibangun oleh sang pemilik perumahan tersebut.


" Dulu kami sangat tertarik dengan melihat denah, dimana ada banyak fasilitas umum yang akan dibangun seperti kolam renang, masjid, taman bermain dan lainnya, akan tetapi jangankan Fasum, sertifikat kami saja sampai saat ini belum kami terima, apabila kami tanyakan banyak dalih dalih yang tidak masuk diakal yang kami terima", ungkapan beberapa korban, dari Direktur PT Bangkit Mulya Geotama. 


" Kami membeli dengan cash sejumlah uang Rp. 190.000.000, (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan kami mengantongi bukti pembayaran serta akadnya, "lanjut salah satu korban dengan geram. 


Beberapa  konsumen yang saat ini menjadi korban sang pengembang perumahan Graha Tanjung Mulya tersebut diantaranya ; 


1.Bapak Haryadi warga Kleco Tawang Harjo, Grobogan 

2.Bapak Zelfahmi warga Gresik Surabaya 

3.Bapak Setyadi warga 

4.Bapak Subur warga 

5.Ibu Endang Prihatin warga Danyang Purwodadi


Mereka menyampaikan kepada awak media apabila tidak ada kejelasan dibulan ini maka mereka akan tempuh jalur hukum.


Bahkan menurut informasi yang diterima oleh team gabungan awak media, ada salahsatu konsumen yang telah melakukan laporan kepolisian ke Polres Grobogan dengan harapan agar segera di proses pelaporan nya dan dikawal oleh awak media.



Pasca mewawancarai semua narasumber, team liputan pun mencoba mendatangi lokasi perumahan Graha Tanjung Mulya, menurut warga sekitar yang berhasil diwawancarai, ketika akan dibangun perumahan tersebut, jangankan ijin ke warga sekitar, ijin ke RT RW setempat pun tidak ada.


Beberapa kavling yang telah jadi, dihuni oleh pengontrak yang mana fasilitas listrik nya pun menyambung ke salahsatu tiang PLN serta disambungkan ke rumah yang telah dibangun, dengan bayar listrik yang cukup mahal sehingga para pengontrak pun tidak betah lama menyewa nya.


Team liputan pun menemukan banner iklan perumahan Graha Tanjung Mulya yang tergeletak begitu saja di rerumputan disekitar area perumahan, dan sudah sobek, serta tidak melihat adanya kantor pemasaran perumahan tersebut, akan tetapi menurut informasi dari narasumber yang merasa dirugikan, Ina ini selalu memposting dan mengiklankan GTM melalui sosial media yang dimiliki nya.


Salahsatu pekerja yang sedang mengerjakan dua kavling yang berhasil diwawancarai mengatakan bahwa dirinya diminta oleh mandor dari pengembang untuk menyelesaikan bangunan kavling, dikarenakan perumahan tersebut diduga  bekerjasama dengan PT Pungkook untuk karyawan nya yang ingin memiliki rumah di GTM tersebut.



Team liputan akan mencoba menemui sang pengembang, yang menurut informasi kami terima saat ini berkamuflase menjadi PT Sinergitas Bangkit Lestari, sekaligus direktur utama serta komisarisnya yang diduga kepala Desa Sarirejo Kecamatan Ngaringan untuk meminta statement nya, ttg serta akan membantu mengawal proses pelaporan baik yang sudah dilakukan oleh salahsatu korban, atau yang akan berdatangan lainnya untuk menempuh jalur hukum.


Khnza / tim

Lebih baru Lebih lama