𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐫𝐨𝐛𝐨𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚, 𝐁𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐬𝐚𝐫𝐢 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧


𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 -    Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya perdata, permasalahan tanah yang terkadang harus diselesaikan secara pidana. Permasalahan permasalahan yang diselesaikan secara pidana tersebut antara lain penyerobotan tanah. KUHP mengatur penyerobotan tanah dalam Pasal 167. Isinya pasal pasal tersebut adalah sebagai berikut : "Pasal 167 Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup.


Sebagian orang mungkin pernah menemukan persolaan dimana ada tanah milik seseorang yang kemudian dirampas, direbut atau diklaim sebagai hak miliknya oleh orang lain. Atau mungkin ada yang pekarangannya terkikis oleh oknum sehingga luas pekarangan tersebut menjadi berkurang.


Hal tersebut diatas, dialami oleh seorang pengusaha terkenal asal Lampung yaitu H. Nurdin Yahya, SE warga Jln Hayam Wuruk No. 28 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kabupaten Bandar Lampung. Tanah darat miliknya sejak pembelian pada tahun 2006 diserobot, dikuasai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu beberapa warga Desa Tanjungsari tanpa dasar hukum atau peralihan hak atas tanah miliknya sampai saat ini.

H.Nurdin Yahya saat dikonfirmasi oleh media di kediamannya beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa betul tanah darat yang terletak di Desa Muara Putih seluas 12 Ha adalah tanah milik nya yang dapat beli dari Bapak Soemadi berdasarkan akte jual beli nomor : 001/waarmaking/2006 yang dikeluarkan oleh Tumpak Holong L Tobing, SH sebagai Notaris Lampung Selatan, tuturnya.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh mediarealitanews com terkait silang sengketa kepemilikan sebidang tanah yang saat ini membuat lelaki pengusaha asli Lampung ini menderita kerugian milyaran rupiah. Dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI serta akan membuat laporan secepatnya terhadap para oknum yang menguasai tanah miliknya melalui kuasa hukumnya. 


Diawal, Nurdin Yahya meminta secara baik-baik kepada beberapa oknum warga Desa Tanjungsari untuk mengosongkan sebidang tanah yang saat ini tengah ditempatinya, namun yang menduduki atau menempati tidak pernah menggubris permintaan H Nurdin Yahya dan malah milih bertahan disebidang tanah tersebut.


Saat media bertandang mencari kebenaran dan ke akhuratan,kebenaran yang disampaikan oleh pemilik tanah alhasil media bisa bertemu dengan beberapa orang yang tidak mau disebut namanya dan saat ini mereka tinggal di lokasi tanah H. Nurdin Yahya, mengatakan bahwa tinggal di sini sudah tujuh tahun yang silam dan tidak mempunyai bukti keabsahan kepemilikan yang sah, hanya dengan membayar pajak yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui desa Tanjungsari, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang di tanda tangani Kepala Desa Tanjungsari.


Jadi dari kesimpulan yang didapat investigasi klarifikasi media dari beberapa orang yang tinggal di lokasi tanah tersebut, sekitar kurang lebih 70 orang kesemuanya belum mempunyai hak kepemilikan yang sah alias tempati lahan yang bukan miliknya yaitu penyerobotan. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama