Tersangka Mafia Tanah "Djie Sanova" Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

 

𝐔𝐧𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Djie Sanova Chandra (54) warga Jalan Bukit Seruni 39 RT 06 RW 08, Kel Srondol Kulon, Kec Banyumanik, Kota Semarang yang merupakan pelaku dan penggelapan sertifikat tanah wilik warga Kec Sumowono, Kab Semarang akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Semarang. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang di Ungaran.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Aditya Perdana STK SIK menjelaskan, bahwa kasus ini berawal adanya laporan dari Dawam (35) warga Dusun Panjang RT 04 RW 01, Desa Panjang, Kec Sumowono, Kab Semarang. Dalam laporannya, korban saat itu membutuhkan yang dalam waktu yang cepat. Tidak lama korban ketemu dengan tersangka Djie Sanova Chandra dan mengungkapkan jika butuh uang. Lalu, tersangka menjanjikan dapat memberikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah.


“Karena Dawam benar-benar butuh uang dengan cepat, akhirnya sertifikat tanah miliknya diserahkan kepada tersangka untuk mendapatkan pinjaman uang. Dawam menerima pinjaman uang sebesar Rp 30 juta. Berjalannya waktu, Dawam ingin melunasi pinjamannya dan mengambil sertifikat tanah yang telah dijaminkan kepada tersangka. Dan kaget, jika harus melunasinya sebesar Rp 110 juta. Namun, justru langkah Dawam ini tersendat karena sertifikat tidak bisa diambilnya. Kemudian, Dawam mencari tersangka namun tidak pernah ketemu, bahkan komunikasi dengan tersangka juga kesulitan,” jelas AKP Aditya Perdana, dalam konferensi pers di Loby Mapolres Semarang di Ungaran, Kamis (25/04/2024).


Selanjutnya, Dawam melangkah dengan mendatangi Kantor salah satu BPR untuk menanyakan apakah sertifikatnya dijaminkan. Benar dijaminkan namun sertifikat miliknya itu sudah dibalik nama oleh tersangka Djie Sanova Chandra. Dari sini, Dawan menjadi bingung hingga akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Semarang.


“Meskipun sertifikat tanah miliknya telah berganti menjadi nama Djie Sanova Chandra, namun sampai sekarang Dawam masih menggarap lahan yang sudah bukan atas namanya, ” ujar AKP Aditya.


Lebih lanjut AKP Aditya menjelaskan, bahwa tersangka Djie Sanova Chandra berhasil ditangkap korban yang lain dibantu warga Sumowono di tempat wisata Sukorini, Desa Kemitir, Kec Sumowono pada 15 April 2024 sore. Perkara ini ternyata tidak hanya “memakan” 1 orang korban, namun ada 6 korban dan sudah melaporkan ke Polres Semarang. Untuk 5 korban lain ini, kini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polres Semarang.



“Dalam menangani kasus penggelapan dan penipuan dengan tersanhka Djie Sanova Chandra ini, Satreskrim Polres Semarang tidak akan main-main. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.


Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan notaris maupun pihak bank dalam kasus “mafia tanah” ini, AKP Aditya menegaskan jika hal itu masih dalam pendalaman. Sementara itu, untuk korban-korban yang lain kerugiannya bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.


Khnza

Lebih baru Lebih lama