𝑺𝒖𝒌𝒐𝒉𝒂𝒓𝒋𝒐, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan JN (30) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (25/9/2024), menerangkan bahwa JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khnza