Ironi Pesantren: Ustadz Cabuli Santri, Vonis 7,5 Tahun Penjara Guncang Cilacap


𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mencoreng nama baik sebuah pondok pesantren di dusun Kalipada, desa Pamulihan, kecamatan Karangpucung, kabupaten Cilacap, akhirnya mencapai babak akhir. Setelah hampir satu tahun bergulir sejak dilaporkan ke polisi pada September 2024 (peristiwa terjadi Mei 2024), Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis kepada terdakwa AN pada Senin, 28 April 2025.


Majelis hakim PN Cilacap dengan Nomor Perkara 51/Pid.sus/2025/PN Clcp memutuskan:


 * Menyatakan terdakwa Ali Nurdin bin H.Dahirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik.


 * Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum SH yang menuntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

 Meski demikian, putusan hakim dinilai cukup memenuhi rasa keadilan bagi korban.


Trauma Mendalam Korban: Dampak psikologis akibat pelecehan ini sangat besar. Korban dilaporkan mengalami trauma berat hingga enggan tinggal di kampung halamannya sendiri dan memilih mencari pendidikan agama di sebuah pondok pesantren di Temanggung.


Reaksi Masyarakat dan Praktisi Hukum: 

, tokoh masyarakat setempat menyambut baik putusan hakim sebagai bukti bahwa hukum di Cilacap ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan memberikan efek jera.

Praktisi hukum asal daerah, Romli Prabowo S.H., juga menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut. Beliau berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu taat pada hukum dan tidak membuat hukum sendiri, serta mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam menilai dan tidak membenarkan kesalahan hanya karena status sosial pelaku.


Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menjadi landasan hukum dalam upaya memperkuat perlindungan anak, terutama dari kekerasan seksual. Vonis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak di Indonesia.

(Red/Buyung)

Lebih baru Lebih lama