𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 25 Juli 2025 Kisah seorang advokat kerap kali identik dengan ruang sidang dan tumpukan berkas. Namun, perjalanan Ananto Widagdo, S.H., S.Pd menawarkan narasi yang lebih kaya, penuh liku, dan inspiratif tentang dedikasi serta integritas dalam mengemban amanah hukum.
Lahir di Jepara, 48 tahun, Ananto Widagdo menuntaskan pendidikannya di Universitas Janabara Jogjakarta pada tahun 2001. Langkah awal karier hukumnya dimulai dengan magang di Yogyakarta. Namun, jalan menuju profesi advokat tak semulus yang dibayangkan. Sebelum namanya dikenal luas seperti sekarang, beliau sempat meniti karier sebagai sales hingga tahun 2013. Sebuah pilihan yang menunjukkan tekad kuat untuk membangun fondasi ekonomi demi mewujudkan cita-citanya di bidang hukum. "Yang penting halal demi tujuan sebagai advokat kedepannya," tegas beliau, menggambarkan prinsip hidupnya.
Tak hanya itu, Ananto Widagdo juga memiliki jejak pengabdian di dunia pendidikan. Beliau pernah mengajar Bahasa Jawa di SD N 3 Brebes dari tahun 2007 hingga 2012, periode di mana beliau menetap di wilayah Pantura selama sekitar 19 tahun. Pengalaman ini membentuk karakter dan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Pada tahun 2018, Ananto Widagdo hijrah ke Purwokerto. Tak butuh waktu lama baginya untuk langsung terjun dalam perjuangan hukum yang signifikan: sengketa aset Kebondalem. Dengan kegigihan dan kerja kerasnya, aset Kebondalem berhasil kembali pada tanggal 4 Maret 2025. Kini, beliau sedang berjuang untuk mengusut aset-aset besar milik negara di Kabupaten Banyumas yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐬: 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝 𝐈𝐛𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢
Dedikasi Ananto Widagdo terhadap masyarakat tak berhenti pada kasus-kasus besar. Kantor Hukum AW & Partners yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Timur Nomor 927 A Berkoh, Purwokerto Timur, Banyumas, membuka layanan konsultasi hukum gratis setiap hari Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Layanan gratis ini bukan tanpa alasan. Beliau meyakini bahwa, "ibadah itu bukan karena dengan salat saja melainkan memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan dan bidangnya untuk masyarakat yang membutuhkan." Prinsip ini sejalan dengan Kode Etik Profesi Advokat yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, integritas, dan kerahasiaan klien.
Bagi Ananto Widagdo, memberikan nasihat dan pendapat hukum kepada klien terkait permasalahan yang dihadapi adalah kunci sebelum beracara. Ini menunjukkan komitmennya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada klien. Lebih jauh lagi, sebagai seorang advokat, beliau juga wajib memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada klien yang tidak mampu.
Perjalanan Ananto Widagdo adalah cerminan dari seorang profesional hukum yang tidak hanya berbekal ilmu, tetapi juga hati nurani dan kepedulian sosial, menjadikannya sosok yang patut dihormati di kancah penegakan hukum Indonesia. (*)
𝙾𝚕𝚎𝚑 :
𝙺𝚁𝚃.𝙰𝚛𝚍𝚑𝚒 𝚂𝚘𝚕𝚎𝚑𝚞𝚍𝚒𝚗,𝚆