𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Unit Reskrim Polsek Gemolong berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Kos Yustin, Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Korban, seorang perempuan bernama Sugiyanti (22), warga Gilirejo, Miri, Sragen, mengalami luka-luka akibat diserang oleh pelaku dengan senjata tajam.
Pelaku diketahui bernama Andi Saputro alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Gemolong.
Lebih lanjut, AKP Liyan menjelaskan peristiwa bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena pelaku melarang korban untuk bekerja.
Perselisihan tersebut memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari dapur.
Korban sempat menangkis serangan yang diarahkan ke perutnya, namun mengalami luka di ibu jari tangan kanan.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menempelkan pisau ke leher korban yang kembali ditangkis hingga menyebabkan luka gores di pergelangan tangan kiri korban.
Kejadian tersebut disaksikan oleh salah satu saksi, Dany Rizky Suharto, yang kemudian diminta pelaku untuk membeli perban.
Pelaku juga sempat membersihkan darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gemolong.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 9 April 2025, Unit Reskrim Polsek Gemolong segera melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Pelaku kemudian dibawa ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh untuk mengambil barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan saat kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok warna silver sepanjang 50 cm, sebuah pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 30 cm, dan sebuah kain keset kaki yang terdapat bercak darah, satu unit HP merk Infinix HOT 12i warna grey.
Kapolsek Gemolong menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan," tegas Kapolsek Gemolong.
Khnza