𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Sidang lanjutan perkara dugaan pertambangan emas tak berizin yang menjerat Sarko alias BDI (51), warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan kali ini menjadi titik balik krusial setelah menghadirkan saksi ahli hukum pidana terkemuka, Dr. Budiyono, SH, M.Hum, serta sejumlah saksi meringankan yang mengungkap fakta-fakta hukum dan sosial yang mengejutkan di lapangan.
Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari advokat senior Ananto Widagdo, SH, SP.d, Tri Adi Soerjanto, SH, C. MSP, dan Muchlis Fathulloh, SH, secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli di muka persidangan, aktivitas pertambangan rakyat ini secara hakiki bukanlah sebuah tindak kejahatan pidana. Dr. Budiyono selaku saksi ahli menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan pelanggaran administrasi karena belum terpenuhinya kelengkapan izin formal, sehingga sanksi yang paling tepat dan berkeadilan adalah mekanisme pengawasan tata ruang dan administrasi, bukan hukuman penjara.
"Sanksi pidana bukanlah instrumen yang tepat dalam perkara ini karena bertentangan dengan asas kemanfaatan hukum. Ini kami anggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Fakta persidangan bahkan menunjukkan dua kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi, justru secara terbuka berharap agar terdakwa dibebaskan," ujar Ananto Widagdo mewakili Tim Penasihat Hukum saat memberikan keterangan pers pasca-sidang kepada awak media.
Ananto menambahkan, wilayah pertambangan tersebut pada faktanya telah masuk dalam peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan penuturan Kepala Desa Paningkaban, Sukarmo. Pihak desa bahkan telah berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, ketiadaan niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk melanggar undang-undang sudah sangat benderang karena ia bergerak di atas tanah miliknya sendiri dan mengaryakan warga lokal.
Di sisi lain, jalannya persidangan turut dikawal langsung oleh puluhan warga Desa Paningkaban yang sengaja hadir memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Dampak sosial-ekonomi yang masif pasca-penahanan Sarko menjadi sorotan tajam. Diswan, selaku Ketua RT 4/14 Desa Paningkaban yang hadir sebagai saksi meringankan, mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir sejak Sarko ditahan, urat nadi perekonomian warga desa menjadi lumpuh total.
Menurut warga, Sarko dikenal luas sebagai pengusaha lokal dermawan yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka. Tanpa sepeser pun dana dari pemerintah, Sarko telah mendanai penuh pembangunan jalan lingkungan sepanjang 600 hingga 800 meter secara swadaya, serta selalu memperbaikinya tiap kali terjadi kerusakan. Berdasarkan asas kemanfaatan hukum dan realita sosial tersebut, warga beserta tim hukum mendesak majelis hakim untuk membebaskan Sarko demi tegaknya keadilan yang substantif bagi masyarakat kecil.
(Red/KRT)
