Ancam Korban Menggunakan Golok, DS Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

 

𝑷𝒖𝒓𝒘𝒐𝒌𝒆𝒓𝒕𝒐, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -  Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan  tindak pidana membawa senjata tajam dan/atau perbuatan tidak menyenangkan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (44) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (17/5/25). 


Berdasarkan keterangan korban RR (27) yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur, peristiwa terjadi pada hari Jum'at (31/1/25) yang lalu sekira pukul 00.30 wib di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK) ikut Jalan Bung Karno Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Pelaku DS membawa senjata tajam jenis golok sambil mengancam korban dengan nada keras dan kasar.


"Pada saat korban sedang nongkrong di angkringan Bu Endang, tiba tiba datang pelaku DS dari arah utara sambil teriak teriak memanggil "Refo.. Refo.. Refo.." sambil membawa senjata tajam sejenis golok dengan panjang kurang lebih 47 cm sambil mengancam korban dengan kata kasar dan mengancam agar korban jangan ikut campur urusan pelaku. Pelaku sempat dilerai oleh saksi TR (55) namun saksi disundul kepalanya oleh pelaku hingga kemudian saksi saksi lain ikut melerai", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. 


Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku DS diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah golok warna hitam dengan panjang kurang lebih 47 cm dan 1 (satu) buah flash disk berisi video rekaman saat kejadian.


"DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 KUHP", imbuhnya. 


Khnza

Lebih baru Lebih lama