𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Senin 26 Mei 2025 Yayasan Karya Darma Banyumas, sebuah lembaga yang telah berdiri sejak tahun 1980, kini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali haknya setelah sertifikat aset penting mereka ditahan oleh Bank Jateng selama bertahun-tahun.
Ironisnya, penahanan ini berlanjut meski pinjaman pokok telah lunas sejak tahun 2009.
Menurut keterangan yang dihimpun, Yayasan Karya Darma Banyumas tercatat tidak memiliki masalah dengan administrasi dan manajemen sejak tahun 1999, dengan kondisi yang selalu aman dan tanpa hambatan berarti. Namun, situasi berubah ketika pengurus yayasan mengajukan pinjaman sebesar Rp 750 juta ke Bank Jateng.
"Pada tahun 2009, kami sudah melunasi seluruh pokok pinjaman, tinggal menyisakan denda sebesar Rp 42 juta,dari yayasan sudah etiket baik untuk membayar denda tersebut tapi pihak bank Jateng tidak mau terima, Namun, yang mengherankan adalah sertifikat tersebut tidak diserahkan oleh Bank Jateng dengan alasan yayasan belum melakukan penyesuaian status," ungkap pihak Yayasan Karya Darma Banyumas.
Hingga saat ini, permasalahan tersebut masih berlarut-larut. Akibat penahanan sertifikat yang tidak beralasan ini, pihak Yayasan Karya Darma akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan terkait kredit dan penahanan sertifikat saat ini sedang bergulir di pengadilan Negeri Purwokerto.Pihak yayasan melihat adanya indikasi pelanggaran hak dan prosedur yang dilakukan oleh Bank Jateng karena tidak segera mengembalikan sertifikat aset setelah kewajiban pokok dipenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait hak nasabah dan kewajiban lembaga keuangan. Yayasan Karya Darma Banyumas berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan dan sertifikat aset mereka dapat kembali agar yayasan dapat melanjutkan operasional dan misi sosialnya tanpa hambatan.(***)
Team Liputan.