𝐏𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐠𝐚𝐭𝐞𝐧: 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐝𝐚𝐬𝐚𝐧

 


𝐊𝐄𝐁𝐔𝐌𝐄𝐍 -  Selasa 20 Mei 2025 Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengelolaan mobil hadiah dari Bank Jawa Tengah di Desa Tambak Progaten, Kecamatan Klerong, Kabupaten Kebumen, Pemerintah Desa Tambakprogaten menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.


Kepala Desa Tambak Progaten, Bapak Muslihudin, menegaskan bahwa pengelolaan mobil hadiah Mitsubishi Xpander telah dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh elemen penting desa. 


Keputusan penjualan mobil Xpander senilai Rp 150.000.000 diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan karang taruna.


Dana hasil penjualan mobil Xpander tersebut kemudian dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:

 * Pembelian mobil Daihatsu Xenia warna silver: Rp 90.000.000

 * Biaya makelar: Rp 5.000.000

 * Syukuran dan santunan anak yatim: Rp 15.000.000

Sisa dana sebesar Rp 40.000.000 (bukan Rp 35.000.000 seperti yang diberitakan sebelumnya) kemudian digunakan sebagai uang muka (DP) untuk pembelian mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan harga Rp 60.000.000. Namun, dalam perjalanannya, pelunasan kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000 (bukan Rp 25.000.000) dalam jangka waktu satu tahun tidak dapat dipenuhi, sehingga mobil Xenia berwarna hitam tersebut dikembalikan.


Dana pengembalian dari pembatalan pembelian mobil Xenia hitam sebesar Rp 35.000.000 kemudian digunakan untuk:

 * Biaya mutasi dan pengurusan pajak mobil Xenia silver: Rp 15.000.000

 * Sisa dana sebesar Rp 25.000.000 kini berada di bendahara desa dan akan digunakan untuk proses mutasi mobil Xenia silver atas nama Pemerintah Desa Tambakprogaten sebagai aset desa yang sah.


Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tambakprogaten berharap masyarakat, khususnya warga Desa Tambakprogaten, dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif. 


Setiap keputusan terkait aset desa telah diambil melalui musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama.

Aspek Hukum yang Perlu Dipahami:

Dalam konteks pengelolaan aset desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. 


Keputusan untuk menjual atau membeli aset desa idealnya memang melibatkan musyawarah desa dan persetujuan BPD.

Jika proses penjualan mobil Xpander dan pembelian mobil Xenia telah melalui mekanisme musyawarah dan disepakati oleh elemen-elemen desa yang berwenang, maka secara administratif dan hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sah. 


Penggunaan dana hasil penjualan untuk kepentingan desa, termasuk pembelian aset lain yang dianggap lebih bermanfaat, juga diperbolehkan sepanjang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pemerintah Desa Tambakprogaten berkomitmen untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan dan aset desa demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga. Diharapkan, klarifikasi ini dapat meredam pemberitaan yang kurang akurat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Lebih baru Lebih lama