𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐂𝐨𝐧𝐭𝐨𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐦𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭


𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -- Kamis 29 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Jembatan Menceng, RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Korban berinisial RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, melaporkan bahwa kejadian bermula saat ia menerima ajakan bertemu dari seorang perempuan yang mengaku bernama Helena melalui pesan WhatsApp. Pertemuan berlangsung di kawasan Jembatan Menceng.


Dua orang terduga pelaku, Helena dan suaminya berinisial YR (25), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani penahanan di Polresta Banyumas selama kurang lebih dua minggu.

Setelah penahanan tersebut, kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, berinisiaif untuk membuat surat kesepakatan perdamaian. Isi surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah pemerasan secara damai dan kekeluargaan. Pihak korban secara ikhlas telah memaafkan terduga pelaku. 


"Dengan adanya perdamaian ini, semua pihak yang bersangkutan dengan masalah tersebut dianggap telah selesai dan tidak akan ada tuntut-menuntut di kemudian hari."


Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya Ketua RT 02/08 Bapak Saiful Anwar, Kepala Desa Rawalo Bapak Supyan Tsauri, saksi Dodi Afrianto, serta orang tua dari kedua belah pihak (korban dan terduga pelaku).

Pihak Satreskrim Polresta Banyumas telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan proses hukum dengan prosedur yang berlaku. 


Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mencari penyelesaian damai demi kepentingan bersama. (𝐑𝐞𝐝) ***

Lebih baru Lebih lama