"Pimred 'Sidik Kriminal' Diduga Langgar Kode Etik dan Khianati Diklat Jurnalistik: Arogansi Merusak Marwah Profesi!"



JAWA TENGAH - Selasa, 20 Mei 2025 mediarealitanews com - Tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) media "sidik kriminal" berinisial LA kembali menuai sorotan tajam. Sebagai seorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta pernah mengenyam pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi wartawan, perilaku LA yang diduga melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap sesama jurnalis di Pemalang justru sangat disayangkan dan mencoreng citra pers.


Pemimpin Umum Mediarealitanews.com, Ardhi Solehudin, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. "Seorang Pimred seharusnya menjadi teladan bagi seluruh anggotanya dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apalagi jika yang bersangkutan telah mengikuti diklat kewartawanan, pemahaman akan etika dan profesionalisme seharusnya sudah mendarah daging," ujarnya dengan nada kecewa.


Tindakan LA yang diduga memfoto mobil Ketua DPW IWOI Jawa Tengah dan menyebarkannya dengan narasi "media bodong" kepada para pengusaha, jelas menunjukkan arogansi yang tidak berdasar dan melukai solidaritas antar sesama profesi. Sebagai seorang Pimred, LA seharusnya memahami betul pentingnya menjaga hubungan baik dan menghormati kolega, bukan justru menebar fitnah dan merendahkan.


"Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengatur tentang kewajiban wartawan untuk menghormati hak narasumber, menjaga nama baik sesama wartawan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan citra pers. 

Tindakan oknum Pimred 'sidik kriminal' ini justru bertolak belakang dengan prinsip-prinsip mendasar tersebut," tegas Ardhi Solehudin.


Lebih lanjut, Ardhi Solehudin mempertanyakan efektivitas diklat jurnalistik yang pernah diikuti oleh LA jika perilaku yang ditunjukkan justru jauh dari nilai-nilai profesionalisme dan etika yang diajarkan. "Diklat profesi wartawan bertujuan untuk menghasilkan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab. Jika seorang Pimred yang seharusnya menjadi contoh justru bertindak sebaliknya, maka ada yang salah dengan pemahaman dan implementasi nilai-nilai tersebut," katanya.


Tindakan LA yang juga diduga menerima "uang tutup mulut" dari para pengusaha dan melabeli wartawan lain sebagai "media bodong" semakin memperburuk citra dirinya dan media yang dipimpinnya. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam rilis sebelumnya.

"Kami berharap agar oknum Pimred 'sidik kriminal' ini segera menyadari kesalahannya dan melakukan introspeksi diri. Tindakan arogan dan tidak etis seperti ini tidak memiliki tempat dalam dunia jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan solidaritas," pungkas Ardhi Solehudin.


Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers, khususnya para pemimpin redaksi, untuk selalu mengedepankan etika profesi dan menjaga marwah kewartawanan. Tindakan yang merusak citra pers dan merugikan sesama kolega harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.(Red) ***

Lebih baru Lebih lama