𝑻𝒆𝒎𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara pakai truk dan carry SS modifikasi masih di layani di SPBU 44.562 03 yang berlokasi di Jl. Hayam wuruk Malian candi mulyo, kecamatan kedu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Pada Hari Selasa (27/05/2025), Sekitar Jam ,13/30 tim jurnalis menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi Di truk modifikasi di duga kerja Sama dengan operator,
Truk modifikasi mengisi dengan cara ritel dan barkode ber beda beda untuk diisi BBM jenis Solar subsidi. Aksi pengisian dilakukan secara ber ulang ulang di SPBU satu ke SPBU lainya , sejumlah Truk modifikasi juga tampak mengisi di spbu tersebut ,
Saat dikonfirmasi, seorang mandor SPBU hanya berkata, "Nanti Saya akan panggil Operatornya Mas Kalau terbukti Maka Kami Keluarkan Terang mandornya,"
Mandor SPBU yang akhirnya ,mengklaim bahwa pengisian Tersebut ,Sesuai Pembelian dilakukan dengan Normal, Namun dokumen tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang diambil Secara Ritel Dengan Barkode Ganda diperbolehkan Mengisi di SPBU Tersebut Mandor terlihat kebingungan saat diminta klarifikasi lebih lanjut.
Seorang pengangsu yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya pelanggaran ketentuan.
Padahal, regulasi yang mengatur penggunaan dan distribusi BBM subsidi sangat tegas, di antaranya:
Peraturan Presiden No.191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM Subsidi menggunakan Truk modifikasi dengan Barkode ganda,
Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan truk modifikasi,
UU No.22 Tahun 2021 tentang Migas: Memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
UU Migas Pasal 23: Mengatur hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar atas penimbunan BBM tanpa izin.
KUHP Pasal 57: Memberikan sanksi pidana hingga 15 tahun bagi yang terlibat praktik ilegal terkait BBM.
UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempertegas hukuman terhadap penyimpangan BBM subsidi.
PP No.36 Tahun 2024: Mengatur ketat distribusi BBM subsidi di sektor hilir migas.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciderai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.
Tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat Kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Pewarta : red team