𝐕𝐎𝐍𝐈𝐒 𝐁𝐄𝐁𝐀𝐒 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐒𝐔𝐑𝐎 𝐃𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐊𝐀𝐍, 𝐀𝐃𝐄 𝐁𝐔𝐃𝐈 𝐁𝐑𝐈𝐋𝐈𝐀𝐍𝐓 𝐓𝐄𝐆𝐀𝐒𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐑𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦– Senin, 30 Juni 2025 Suasana haru dan lega menyelimuti Pengadilan Negeri Banyumas hari ini, menyusul putusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua terdakwa, Urip Tarmuji dan Wasdi, Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Putusan ini sekaligus menolak tuntutan jaksa penuntut umum terkait dugaan pemalsuan surat, membawa angin segar bagi kedua terdakwa yang telah lama berjuang.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, yang mengadili perkara ini, dengan tegas memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Ketua Hakim, Christine Natalia, menjelaskan bahwa kewenangan penuntutan telah dihapus karena unsur kedaluwarsa.


“Majelis hakim menimbang kewenangan penuntutan telah dihapus karena unsur kedaluwarsa,” tegas Hakim Ketua Christine Natalia. “Perkara ini menimbulkan kerugian pada tahun 2011, sedangkan penuntutan baru dilimpahkan pada 10 April 2025. Oleh karena itu, penuntutan telah terjadi keterlambatan. Dari waktu tersebut, terhitung sudah 14 tahun 3 bulan, padahal dalam KUHAP dijelaskan rentang waktu selama 12 tahun untuk pengajuan penuntutan.”


Setelah pembacaan putusan, terdakwa Kepala Desa Suro, Wasdi, berembuk dengan tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Hangsi Priyanto, Kurniawan Tri Wibowo, dan Ade Budi Briliant. Setelah musyawarah singkat, baik Wasdi maupun Urip Tarmuji menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.


𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐞 𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐁𝐫𝐢𝐥𝐢𝐚𝐧𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐧𝐢𝐬


Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Suprihartini, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini. Namun, hal tersebut tidak mengurangi rasa puas yang mendalam dari tim kuasa hukum.


“Kami bertiga selaku kuasa hukum dari dua terdakwa tersebut merasa puas karena sudah berbulan-bulan kita bersidang dan memakan waktu cukup lama, yang akhirnya diputus bebas,” ujar Ade Budi Briliant usai sidang, dengan nada penuh keyakinan. “Kami yakin kedua terdakwa tersebut, yaitu Kepala Desa Suro Wasdi dan Urip Tarmuji, memang tidak bersalah.”


Ade Budi Briliant menambahkan bahwa keyakinannya untuk membela orang yang tidak bersalah adalah perjuangan yang tidak mudah, namun ia senantiasa berpegang pada marwah seorang advokat. Terkait dengan upaya banding yang diajukan penuntut umum, Ade menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormatinya. “Namun terdakwa tetap bebas, karena itu semua sudah putusan hakim yang mengadili perkara,” tegasnya, menunjukkan kematangan profesional.


Vonis bebas kedua terdakwa disambut antusias dan haru oleh sebagian pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan, termasuk istri Kepala Desa Suro dan sejumlah perangkat desa lainnya. Momen ini menjadi bukti bahwa keadilan, meskipun membutuhkan waktu, pada akhirnya akan menemukan jalannya.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Lebih baru Lebih lama