Dugaan Pungutan Dana Infaq Di SMU Negeri 6 Semarang, Transparansi Penggunaan Dana Wajib Dipertanyakan


𝑺𝒆𝒎𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Diduga  Praktik pengumpulan dana infaq di lingkungan SMU Negeri 6 Semarang kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang menjelang kelulusan atau kenaikan kelas, yang disebut sebagai "infaq" untuk pembangunan masjid sekolah. Namun, hingga kini, tidak ada laporan penggunaan dana yang disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.


Para orang tua mengeluhkan bahwa meskipun disebut "infaq sukarela", nominal yang diminta cenderung seragam dan seolah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh siswa. Kondisi ini menimbulkan tekanan, terutama bagi wali murid dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.


"Kalau memang sukarela, kenapa seperti diwajibkan? Selalu ada petugas  yang mengastanamakan Panitia Pembangunan Masjid di setiap ruang kelas yang dipergunakan untuk mengambil buku laporan tahunan. Para petugas tersebut kebanyakan guru dan karyawan SMU N 6 Semarang. Para orang  disuruh mengisi nominal jumlah sumbangannya berdasarkan no urut absen anak mereka. 


 Ini bukan sekali dua kali terjadi, tapi tiap tahun seperti agenda yang wajib ada," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dan yang membuat kami bertanya tanya kami cuma mendapat laporan jumlah dana yang masuk(terkumpul) saja. Dan untuk penggunaanya (pembelanjaan) kami tidak pernah di beri tahu, atau di publikasikan pengunaan angaran nya  imbuhnya. 


Sebagai sekolah negeri, SMU N 6 Semarang seharusnya mematuhi peraturan yang melarang adanya pungutan yang bersifat wajib dari peserta didik.


Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan hanya boleh diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.


Masyarakat dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah serta Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah mengenai tujuan serta laporan pertanggungjawaban dana infaq yang selama ini dikumpulkan.


Transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik, terlebih di lingkungan pendidikan, adalah keharusan mutlak. Jika tidak, maka praktik seperti ini dikhawatirkan menjadi ladang penyimpangan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.


( Red***)

Lebih baru Lebih lama