𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto. Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, menilai bupati telah melakukan pembiaran aset negara setelah menerima penyerahan 103 unit ruko dan rumah tinggal, serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m² dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025.
"Ini bukan masalah biasa, ini masalah serius. Aset sudah kembali ke tangan bupati secara sah sejak Maret 2025, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Ada apa? Apakah bupati sengaja membiarkan aset negara ini terbengkalai dan tidak menghasilkan PAD?" tanya Ananto dengan nada tegas.
Desakan ini disampaikan melalui surat teguran hukum yang bersifat segera dan penting bernomor 08/TgmHkm.Bup-Bms/VII/AW/2025. Ananto menyoroti kelambanan bupati yang justru menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, jika dikelola dengan benar, aset tersebut bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan.
"Sewa ruko di Purwokerto itu bisa mencapai Rp150 juta sampai Rp200 juta per tahun. Tapi selama ini, aset itu disewakan oleh pihak terlapor (PT GCG) hanya Rp50 juta. Pemkab sudah tidak dapat pemasukan hingga tahun 2047 karena kontrak sudah dibayar di muka. Sekarang setelah aset kembali, bupati justru lamban bertindak. Ini jelas-jelas kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah!" seru Ananto.
Sebagai advokat dan pegiat antikorupsi, Ananto melihat ada dugaan pelanggaran hukum atas kelalaian bupati. Ia menegaskan bahwa tindakan pembiaran aset seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masyarakat Banyumas butuh pemimpin yang serius, bukan yang membiarkan aset negara tidak terurus. Kami akan terus mengawal dan memastikan bupati segera bertindak. Kami tidak akan berhenti sampai aset ini benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadi sumber kerugian negara," tutupnya.(*)
(𝐊𝐑𝐓.𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧,𝐖).