𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐥𝐮𝐬𝐢, 𝐒𝐏𝐁𝐔 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐫𝐞𝐛𝐞𝐬 𝐁𝐢𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮 𝐒𝐨𝐥𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐮𝐛𝐬𝐢𝐝𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐭𝐚


𝐁𝐑𝐄𝐁𝐄𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Brebes. Awak media menyaksikan langsung dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Pejagan, Kecamatan Tanjung, pada Sabtu (2/8/2025).


Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan oleh para pengangsu solar yang menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tosa dan sejumlah sepeda motor, lengkap dengan jerigen. Penimbunan BBM bersubsidi ini diduga merupakan praktik yang sering terjadi di SPBU tersebut.

Saat awak media berupaya mendatangi dan mengonfirmasi kejadian tersebut, mandor SPBU yang terlihat di lokasi justru memilih untuk menghindari pertemuan dan langsung meninggalkan tempat. Sikap mandor ini semakin menguatkan dugaan adanya "kerja sama" atau kolusi antara pihak SPBU dan para pengangsu solar. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen disaksikan langsung oleh mandor tanpa adanya teguran atau larangan.


Peristiwa ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.


𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦


Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU Pejagan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan hukum. Baik pelaku penimbunan (pengangsu) maupun pihak SPBU yang diduga berkolusi dapat dikenai sanksi pidana.


Dasar hukum yang mengatur pelanggaran ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧:

   

--  Pelaku usaha atau perorangan dilarang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Mengisi jerigen dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau disalahgunakan adalah bentuk dari kegiatan ilegal tersebut.

   

--  Pihak SPBU sebagai penyalur juga melanggar ketentuan karena telah menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membiarkan penimbunan.

  

𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚:

    

--  Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan pihak SPBU yang diduga terlibat.(***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Lebih baru Lebih lama