𝐊𝐄𝐁𝐔𝐌𝐄𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Dwi Ariadi alias Tile, warga Karanganyar, Kebumen, menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh membawa istri orang. Peristiwa ini terjadi di Depan Masjid Nurul Huda, Desa Patemon,Gombong pada Kamis, 31 Juli 2025, dan kini kasusnya telah dilaporkan ke Polres Kebumen.
Pengeroyokan bermula ketika Dwi Ariadi diminta oleh Saudara BS dan FT untuk mengajari FT menyetir mobil. Saat perjalanan, mereka berpapasan dengan HN, suami dari FT. HN memaksa Dwi Ariadi untuk berhenti.
Tidak lama kemudian, GN (kakak ipar HN) datang bersama beberapa temannya. Mereka menggedor pintu mobil dan memaksa Dwi Ariadi keluar. Saat pintu dibuka, GN langsung melayangkan pukulan ke dagu kiri Dwi Ariadi hingga terjatuh ke jok mobil. GN berteriak bahwa Dwi Ariadi telah bersalah karena membawa istri orang.
Setelah Dwi Ariadi ditarik keluar dari mobil dengan dijambak, GN, HN, dan teman-temannya mengeroyok Dwi Ariadi di depan Masjid Nurul Huda. Korban tidak melawan dan hanya pasrah melindungi wajahnya. Seorang berinisial GS datang untuk melerai dan menghentikan pemukulan.
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Dwi Ariadi yang menjadi korban pengeroyokan merasa tidak bersalah dan tidak memiliki niat buruk. Ia hanya memenuhi permintaan saudara FT untuk mengajari menyetir.
Korban didampingi oleh Nurudin, anggota dari Organisasi Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Indonesia (Posbakum Perari), telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen.
Nurudin berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini dan menindak para pelaku. Ia menuntut keadilan bagi korban yang mengalami pemukulan.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮
Tindakan yang dilakukan oleh GN, HN, dan teman-temannya merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelanggaran hukum ini harus ditindak tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝