𝐓𝐚𝐬𝐢𝐤𝐦𝐚𝐥𝐚𝐲𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum negara dengan menindak tegas empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.
"Mereka ditangkap karena diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal..
"Kasub Intelijen Keimigrasian Martinus Agung putra, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Tasikmalaya.
"Keempat WNA asal Pakistan tersebut tertangkap tgl 14 agustus 2025 di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis, setelah terindikasi menggunakan dokumen visa yang tidak sesuai peruntukannya (izin Tinggal).
"Hal ini merupakan modus operandi baru yang coba dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengakali sistem hukum di Indonesia.
*Penegakan Hukum Tanpa Kompromi*
Tindakan keempat WNA Pakistan ini melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara jelas melarang setiap orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangannya.
"Martinus menegaskan, "Ini adalah wujud nyata penegakan hukum. Imigrasi tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran, sekecil apa pun itu, demi menjaga ketertiban dan keamanan."
Proses hukum terhadap keempat WNA ini sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi sanksi berat, termasuk sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.
Martinus juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan media (pers)dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan WNA, mengingat pengawasan tidak bisa hanya menjadi tugas instansi pemerintah saja.
*Isu Suap Ditepis, Integritas Dijunjung Tinggi*
Di tengah proses penegakan hukum, muncul isu miring yang menyebutkan adanya oknum Imigrasi Tasikmalaya yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk membebaskan keempat WNA.
"Dengan tegas, Martinus membantah isu tersebut. "Saya pastikan 100% isu itu tidak benar. Kami sudah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Integritas adalah hal utama dalam setiap tindakan kami," tegasnya.
"Pernyataan ini tidak hanya membuktikan profesionalitas jajaran Imigrasi Tasikmalaya, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka untuk bekerja secara bersih dan transparan.
"Martinus menutup wawancara dengan Jayantara-news.com dengan pesan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan memprosesnya sesuai hukum, bahkan jika ada indikasi pidana, kasusnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.tegasnya.
(Tim JN)