𝐊𝐄𝐍𝐃𝐀𝐋, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Seorang warga Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan akta jual beli oleh seorang oknum perangkat desa berinisial PW. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kendal.
Kasus ini bermula saat sertifikat tanah milik korban yang telah selesai dibuat ternyata tidak diserahkan kepada pemiliknya. Tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tersebut diduga diagunkan oleh PW ke sebuah bank dengan nilai pinjaman kurang lebih Rp90 juta.
Perbuatan PW terbongkar setelah pihak bank menghubungi korban dan menginformasikan bahwa tanah milik korban akan dilelang karena adanya tunggakan angsuran. Kepala Desa Korowelanganyar, yang turut dimintai konfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.14/8/2025.
"Awalnya tidak tahu kalau sertifikat diagunkan ke bank. Tahunya setelah pihak bank memberi informasi bahwa ada tanah warganya yang akan dilelang," terang Kepala Desa.
Setelah mengecek dokumen di bank, Kepala Desa menemukan kejanggalan pada tanda tangan di akta jual beli. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa PW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa, tidak hanya memalsukan tanda tangan pemilik sertifikat, tetapi juga tanda tangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
"Masa Kades, Sekdes, juga perangkat dipalsukan tanda tangannya. Gimana masyarakat lain nantinya? Ya ini sebagai pembelajaran biar ada efek jera," kata Kepala Desa dengan nada menyayangkan.
Keluarga korban, yang didampingi oleh Kepala Desa Korowelanganyar, akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini, terduga pelaku, PW, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini.
Pihak Reskrim Unit 4 Polres Kendal membenarkan telah menerima laporan tersebut dan sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dan pihak bank untuk dimintai keterangan. Korban dan Kepala Desa berharap agar kasus ini segera diproses, dan sertifikat dapat segera kembali ke pemiliknya.
Ret:Tim