Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

 

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil ungkap kasus peredaran obat obatan berbahaya. Seorang pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 14.30 wib. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.155 (empat ribu seratus lima puluh lima) butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” terangnya.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat obatan berbahaya. Petugas Satresnarkoba bersama dengan BNN Kabupaten Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.


Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah membawa tersangka ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.


“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Kesehatan terkait peredaran obat obatan berbahaya. "Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas", pungkasnya. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama