𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬: 𝐓𝐢𝐠𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐢
Kuasa hukum secara spesifik memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini dilayangkan kepada Alfiatun Khasanah untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan etiket baik guna menyelesaikan perkara ini.
“Kami sudah mengirimkan Somasi I pada 15 Oktober 2025, namun saudari Alfiatun Khasanah mengabaikannya. Ini menunjukkan tidak adanya etiket baik. Oleh karena itu, Somasi II ini adalah peringatan terakhir kami dengan batas waktu yang sangat ketat. Tiga hari, atau kami akan langsung memproses hukum,” ujar Advokat Ananto.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐢𝐤
Perkara ini bermula dari polemik di Dapur Menu Bergizi (MBG) Gununglurah. Pada 14 September 2025, terjadi permintaan mendadak dari pihak sekolah untuk mengubah menu basah ke menu kering, padahal anggaran sudah dibelanjakan. Akibatnya, terjadi kesulitan teknis yang berujung pada pembagian menu kombinasi yang dinilai kurang maksimal.
Masalah membesar ketika Ibu Apri mengunggah narasi negatif di media sosial yang menjelek-jelekkan Dapur MBG. Klien kami, Narto, kemudian berinisiatif menghubungi Ibu Apri untuk melakukan klarifikasi terkait rincian anggaran.
Ironisnya, alih-alih meredam, seorang figur publik, Anggota DPRD Alfiatun Khasanah, diduga memanfaatkan situasi ini. Pada 17 September 2025, Alfiatun Khasanah membuat status atau story Instagram yang memuat video wajah klien kami (Narto) disertai narasi negatif yang secara patut diduga telah mencemarkan nama baik Narto di mata publik.
𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚
Ananto menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Alfiatun Khasanah telah melanggar keras dan merugikan kliennya.
“Kami menduga kuat tindakan ini melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran dan/atau Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sebagai wakil rakyat, seharusnya beliau mengedepankan tabayun (klarifikasi) dan tidak serta merta membuat unggahan yang merusak reputasi orang lain,” tegas Ananto.
Apabila Somasi II ini diabaikan dalam tenggat waktu 3 hari, Advokat Ananto menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata tanpa kompromi.
“Ini adalah pesan keras: setiap orang, termasuk Anggota Dewan, harus bertanggung jawab atas unggahannya di media sosial. Jangan pernah merugikan orang lain hanya demi konten. Kami akan menindaklanjuti dengan laporan hukum untuk memulihkan nama baik klien kami,” tutupnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.