𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 29 Oktober 2025 Pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan setelah dugaan adanya pungutan biaya yang dipertanyakan kejelasan dan legalitasnya, serta kurangnya transparansi dari pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Warungpring.
Kejadian ini menimpa seorang warga bernama Yunitasari, warga Desa Mereng RT. 20 RW. 04, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, Ibu Yunitasari melahirkan seorang anak perempuan dengan selamat di rumahnya sendiri.
Setelah persalinan mandiri yang aman tersebut, Ibu Yunitasari kemudian mendatangi Puskesmas Warungpring. Namun, ia mengaku harus membayar biaya sebesar Rp1.095.000,- (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧
Hal yang menjadi fokus utama adalah pengakuan dari pasien bahwa tidak diberikan tanda bukti pembayaran (kuitansi) oleh petugas loket Puskesmas setelah pembayaran dilakukan.
"Setelah membayar, saya tidak diberikan bukti tanda pembayaran oleh loket. Ini yang menjadi pertanyaan besar, untuk pembayaran apa itu dan mengapa tidak ada kuitansi," ujar Ibu Yunitasari kepada mediarealitanews.com.
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐤𝐞𝐬𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧
Menanggapi informasi ini, Pemimpin Redaksi mediarealitanews.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan Puskesmas Warungpring, Bapak Kartoyo. Namun, respon yang didapatkan justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai akuntabilitas.
Saat dihubungi, Bapak Kartoyo menyatakan bahwa ia tidak mengetahui semua kejadian yang terjadi di Puskesmas dan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Lebih jauh, beliau meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan dan menyatakan akan "lihat dulu undang-undang ataupun peraturan yang berlaku" terkait peliputan atau publikasi.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤
Tindakan dan pernyataan dari pihak Puskesmas Warungpring ini diduga berpotensi melanggar beberapa aspek regulasi dan etika pelayanan publik, di antaranya:
* Pelanggaran Aspek Transparansi Keuangan: Tidak diberikannya kuitansi atau tanda bukti pembayaran atas sejumlah biaya yang dibebankan kepada pasien dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli) atau ketidaksesuaian prosedur administrasi keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). Setiap pungutan resmi dari instansi pemerintah wajib memiliki dasar hukum dan harus disertai bukti pembayaran yang sah.
* Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Upaya Pimpinan Puskesmas untuk menghalangi atau meminta media tidak mempublikasikan suatu informasi yang menyangkut pelayanan publik dan dugaan penyelewengan bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
* Pelanggaran Etika Pelayanan Publik: Sikap "tidak tahu" dari Pimpinan Puskesmas terhadap operasional dan keluhan di instansi yang dipimpinnya menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas manajerial, yang merupakan inti dari pelayanan publik yang baik.
mediarealitanews.com mendesak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan Bupati Pemalang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang tidak jelas dasarnya dan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

 
 
 
