𝐌𝐞𝐧𝐜𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭: 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐋𝐞𝐰𝐚𝐭 𝐀𝐤𝐮𝐧 𝐝𝐢 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥



𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 30 Oktober 2025 Sebuah insiden yang mengusik integritas wakil rakyat di Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Narto (49 tahun), warga Desa Gunung Lurah, Cilongok, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Ditressiber Polda Jateng pada Rabu, 29 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui platform media sosial.


Laporan tersebut, yang tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/1708/2025/Ditressiber, menargetkan Alfiatun Khasanah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Diduga, pencemaran ini dilakukan menggunakan akun Facebook a/n Alfi Fauzi dan akun Instagram Alfli 1994, yang menyebabkan kerugian imateriel serius bagi pelapor.


𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


Kasus ini berakar dari polemik di Dapur Menu Bergizi (MBG) Gunung Lurah pada 14 September 2025. Kuasa hukum Narto, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah teradu, yang notabene adalah seorang legislator, mengabaikan somasi resmi yang telah dilayangkan dua kali.


"Pengabaian somasi ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan. Ini sangat disayangkan. Seorang wakil rakyat, yang semestinya menjadi teladan dan mengayomi warga, justru diduga menggunakan media sosial untuk menghujat, menuduh, dan memfitnah, tindakan yang secara langsung mencemarkan harkat dan martabat klien kami," tegas Ananto kepada media.


𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐫 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐃𝐢𝐣𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢


Ananto menambahkan, posisi sebagai anggota dewan membawa tanggung jawab moral yang besar. Dugaan tindakan ini dinilai kontras dengan sumpah jabatan yang mewajibkan anggota dewan memperjuangkan kepentingan rakyat.


"Sebagai representasi rakyat, ia gagal menunjukkan rasa kepedulian untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami berharap proses hukum di Polda Jateng ini dapat berjalan transparan dan tuntas, memberikan efek jera yang mematikan sehingga kasus pelecehan harkat warga oleh pejabat publik tidak terulang kembali. Integritas pimpinan publik harus dijaga demi tegaknya keadilan dan pilar demokrasi," pungkas Ananto.(***) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝