𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐠𝐚𝐰𝐚𝐢 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐌𝐚𝐣𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐀𝐬𝐦𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠: 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧

 


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Kabar dugaan hubungan asmara tidak resmi kembali menggoyang citra pegawai instansi publik di wilayah Majenang. Seorang oknum karyawan RSUD Majenang berinisial S, yang diketahui telah memiliki istri sah, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial D, warga Jenang, Kecamatan Majenang.

𝐊𝐞𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐨𝐥 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥

Persoalan ini mencuat ke publik setelah seorang saksi berinisial DS membeberkan informasi kepada awak media. DS mengklaim bahwa D pernah berkomunikasi dengannya mengenai kedekatan dengan S. Berdasarkan keterangan awal yang diterima media dari saksi tersebut, hubungan keduanya diduga telah melampaui batas kewajaran atau layaknya suami istri.

𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃: 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐭𝐚𝐢𝐥, 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Guna memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides), awak media telah melakukan klarifikasi langsung kepada D. Dalam keterangannya, D memberikan poin-poin sebagai berikut:

* 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢: D menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menceritakan detail hubungannya dengan S kepada DS sedalam yang diberitakan sebelumnya. Ia mengaku hanya meminta bantuan untuk "menerawang" arah hubungan mereka ke depan.

* 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐇𝐮𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧: Meski enggan merinci detail aktivitas mereka, D tidak membantah adanya hubungan spesial dengan S. Ia juga menyadari bahwa S memiliki status sebagai pria beristri.

* 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧: D menegaskan bahwa ia tidak ingin memperpanjang masalah ini di ruang publik. "Saya akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan S. Pihak keluarga kami juga sudah mengetahui hal ini," ujar D saat dikonfirmasi via telepon.

𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐠𝐚𝐰𝐚𝐢𝐚𝐧

Meskipun pihak D memilih jalur kekeluargaan, namun status S sebagai karyawan di RSUD Majenang tetap membawa konsekuensi etik dan disiplin. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan:

* 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐫𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐬𝐮𝐬𝐢𝐥𝐚𝐚𝐧: Sebagai pegawai di lingkungan pelayanan kesehatan publik (RSUD), tindakan menjalin hubungan asmara di luar nikah—terlebih jika salah satu pihak sudah berkeluarga—merupakan pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan.

* 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐏𝐞𝐠𝐚𝐰𝐚𝐢: Berdasarkan aturan kepegawaian, setiap karyawan di instansi pemerintah wajib menjaga martabat dan kehormatan instansi. Dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencoreng citra RSUD Majenang dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

* 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟: Media sebagai kontrol sosial mendesak pihak manajemen RSUD Majenang untuk menelaah perilaku pegawainya guna memastikan tidak ada aturan disiplin yang dilanggar, terlepas dari adanya penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pegawai instansi publik agar tetap menjaga integritas moral di luar lingkungan kerja. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak manajemen RSUD Majenang terkait status kedisiplinan S.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝