𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬​ 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝟏 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫: 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐞𝐭 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐤𝐞 𝐌𝐞𝐣𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

 


​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 30 Januari 2026 Babak baru skandal dugaan korupsi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, akhirnya menemui titik terang. Kasus yang memicu ketegangan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Unit 3 Tipikor Polresta Banyumas menerima dokumen hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.

𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐢𝐥𝐚𝐭: 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐮𝐦𝐮𝐦𝐤𝐚𝐧

Kuasa hukum pelapor yang juga advokat vokal anti-korupsi, Ananto Widagdo SH, S.Pd, mengungkapkan bahwa temuan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.

"Hasil audit Inspektorat menunjukkan angka yang fantastis, diduga lebih dari Rp1 Miliar uang negara dikorupsi. Berkas ini sudah di tangan Unit 3 Tipikor Polresta Banyumas sejak 28 Januari 2026 sebagai landasan utama penyidikan. Dalam waktu dekat, publik akan melihat siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ananto saat ditemui di kantor hukumnya hari ini.

𝐏𝐞𝐫𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝟖 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐜𝐚𝐭

Kasus ini bukan sekadar urusan angka, melainkan juga menyangkut nasib aparat desa. Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah 8 perangkat desa Klapagading Kulon yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dipecat secara sepihak (PTDH) oleh sang Kades.

Ananto menilai pemecatan tersebut adalah upaya pembungkaman terhadap saksi kunci. Oleh karena itu, selain mengawal kasus pidana korupsinya, ia juga tengah menyiapkan serangan balik di jalur administratif.

"SK PTDH yang dikeluarkan Kades adalah produk hukum yang cacat dan diduga sarat akan kepentingan untuk menutupi kejahatan. Kami sudah rampungkan berkas dan bukti-bukti untuk segera menggugat sang Kades ke PTUN," tambah Ananto.

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚

Kasus Klapagading Kulon kini menjadi barometer penegakan hukum bagi desa-desa lain di Kabupaten Banyumas. Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat mendesak agar Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan penahanan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang sistematis.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝