πππππππππ, π¦πππ’ππ«ππ¬π₯π’πππ§ππ°π¬ ππ¨π¦ - Yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gowong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk bangunan MBG yang ada di Desa Gowong ,yang di kelola oleh yayasan bina generasi anak desa menuai polemik serius.
Surat tersebut dinilai cacat prosedur dan memunculkan dugaan lemahnya tata kelola administrasi desa, lantaran tidak pernah diberitahukan maupun dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Bruno.
Camat Bruno, Taofik Bagus Setyoko, menyayangkan terbitnya surat tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga surat itu beredar di masyarakat, pihak kecamatan sama sekali tidak menerima laporan, tembusan, maupun pemberitahuan resmi dari Pemerintah Desa Gowong.
" Saya tegaskan harus di revisi dan juga tidak ada koordinasi ke kecamatan. Kami baru mengetahui setelah surat itu ramai dipersoalkan,” ungkap Camat Taofik saat dikonfirmasi.
Saat ditemui di Kantor Kecamatan Bruno, Kepala Desa Gowong latoid memberikan klarifikasi yang justru memunculkan tanda tanya baru. Ia menyebut bahwa surat tersebut dibuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sementara dirinya hanya menandatangani.
“Yang membuat surat itu sekdes. Saya hanya tanda tangan,” ujar Kepala Desa Gowong singkat.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kritik, mengingat secara administratif dan hukum, tanggung jawab surat resmi desa tetap berada di tangan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa Gowong menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat susulan berupa pembatalan atas surat keterangan aman tersebut. Surat pembatalan itu, menurutnya, akan segera di buat dan diketahui oleh Camat Bruno.
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Desa Gowong, Muh. Abdurofik. Ia mengaku heran dengan isi dan versi surat yang beredar, karena menurutnya tidak sesuai dengan konsep yang pernah dibuat di internal desa.
“Ini lucu. Kenapa surat yang beredar bisa berbeda dengan yang pernah kita buat. Yang jelas, kepala desa mengetahui dan surat itu tidak menjamin aman,” tegas Abdurofik.
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara kepala desa dan sekretaris desa ini memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan administrasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik, terlebih jika surat tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di wilayah yang memiliki potensi bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan pasti penerbitan surat tersebut serta pihak yang berkepentingan atas keluarnya surat “aman bencana” di Desa Gowong.pungkasnya.( tim)
