𝐓𝐄𝐌𝐀𝐍𝐆𝐆𝐔𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kasus dugaan pengingkaran komitmen (wanprestasi) mencuat ke permukaan melibatkan Drs. EC Soetarno sebagai pemberi kuasa. S (56), selaku penerima kuasa resmi, merasa dikhianati setelah berhasil mengamankan aset dan keuntungan ratusan juta rupiah bagi Soetarno, namun justru didepak demi keuntungan sepihak.
𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐮𝐭𝐚𝐧𝐠
Berdasarkan dokumen Kuasa Insidentil resmi di atas materai tertanggal 20 September 2025, S telah menjalankan fungsinya secara maksimal. S berhasil melakukan mediasi dengan pihak tertagih berinisial S (68) di Secang, Magelang.
Hasilnya sangat signifikan:
𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐮𝐭𝐚𝐧𝐠 Meningkat: Dari modal awal sebesar Rp90 juta, S berhasil menegosiasikan kesepakatan penyelesaian (deal) hingga membengkak menjadi Rp200 juta.
𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐬𝐞𝐭: S berhasil memfasilitasi proses balik nama sertifikat melalui Notaris, yang secara hukum mengamankan aset tersebut atas nama Drs. EC Soetarno.
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐉𝐚𝐬𝐚 (𝐒𝐮𝐜𝐜𝐞𝐬𝐬 𝐅𝐞𝐞)
Akar permasalahan muncul ketika hasil yang diperjuangkan S telah tercapai. Drs. EC Soetarno diduga dengan sengaja memutus komunikasi dan justru membawa pihak lain (oknum LSM) untuk mengawal tahap akhir penyelesaian. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembagian jasa atau honorarium yang seharusnya menjadi hak S atas keberhasilannya menyelesaikan perkara tersebut.
"Kesepakatan pembagian jasa sudah jelas sejak awal kuasa ini dibuat. Namun, setelah saya memberikan keuntungan besar dan mengamankan asetnya melalui notaris, saya justru dipinggirkan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen profesional dan moral," ungkap S kepada media.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐧𝐩𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐑𝐞𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢
Tindakan Drs. EC Soetarno yang mengkhianati penerima kuasa dapat berimplikasi hukum serius:
𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟖𝟎𝟖 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚: Pemberi kuasa wajib membayar upah (jasa) kepada penerima kuasa jika hal itu telah diperjanjikan, dan tidak boleh secara sepihak membatalkan hak tersebut setelah pekerjaan selesai dilakukan.
𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐈𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐤 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟑𝟑𝟖 𝐚𝐲𝐚𝐭 𝟑 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚): Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tindakan Soetarno yang melibatkan pihak luar untuk menggeser peran S menunjukkan adanya itikad buruk untuk membatalkan kesepakatan pembagian hasil secara sepihak.
𝐇𝐚𝐤 𝐑𝐞𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢: Secara hukum, S memiliki posisi tawar untuk menuntut haknya atas jasa yang telah menghasilkan keuntungan lebih dari 100% bagi pemberi kuasa tersebut.
Pihak S menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum perdata maupun melaporkan dugaan tindakan yang merugikan tersebut ke pihak berwajib jika Drs. EC Soetarno tidak segera memenuhi komitmen awalnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
