𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐫𝐚𝐤 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫, 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐆𝐞𝐫𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐃𝐏𝐑-𝐑𝐈: 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐑𝐃𝐏 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢!

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -  10 Februari 2026 – Advokat sekaligus pegiat anti-korupsi terkemuka, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, secara resmi menabuh genderang perang terhadap dugaan pembiaran aset negara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebagai Kuasa Hukum warga masyarakat Banyumas, Ananto kini membawa skandal mangkraknya aset Kebondalem ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR-RI.


​Langkah berani ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas, di bawah kepemimpinan Bupati Ir. Sadewo Tri Laksono, dinilai bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik meski telah dilayangkan teguran hukum (somasi) sebanyak tiga kali.

𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚

Persoalan ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melalui Dr. Ponco Hartanto, SH, MH, menyerahkan kembali aset Kebondalem kepada Bupati Banyumas pada 4 Maret 2025. Aset yang diserahkan meliputi:

103 Unit Toko beserta bangunan rumah di atasnya.

Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas 9.105 M².

Hingga saat ini, aset bernilai fantastis tersebut dibiarkan mangkrak tanpa pengelolaan yang jelas. "Ini adalah bentuk nyata pengabaian amanah rakyat. Aset yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah dan kemaslahatan masyarakat justru dibiarkan rusak dan tak terurus," tegas Ananto Widagdo saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

𝐌𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐤𝐞 𝐊𝐏𝐊 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐃𝐏 𝐤𝐞 𝐃𝐏𝐑-𝐑𝐈

Setelah somasi kepada Bupati tidak digubris, Ananto Widagdo bergerak cepat dengan melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor laporan 012/AD.KPK-Kbndlm/I/AW/2026 pada 22 Januari 2026, yang telah mendapatkan respon resmi dari KPK per 29 Januari 2026.

Tak berhenti di situ, hari ini Ananto melayangkan surat resmi ke Ketua Komisi III DPR-RI dengan nomor surat 013/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/II/AW/2026, perihal: Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembiaran aset yang merugikan negara.

"Kami tidak akan diam melihat teriakan rakyat Banyumas diabaikan. Jika Pemkab Banyumas menutup telinga, maka biarlah suara rakyat bergema di Senayan. Kami meminta DPR-RI menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat, memanggil Bupati Banyumas, dan mengaudit total tata kelola aset Kebondalem," ujar Ananto dengan nada tinggi.

𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐀𝐧𝐭𝐢-𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡

Ananto menegaskan bahwa tindakan "tutup mata" oknum pejabat di Banyumas ini sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden RI yang sedang gencar-gencarnya memerintahkan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

"Presiden kita dengan tegas menyatakan 'berantas habis korupsi'. Namun, di Banyumas kita melihat dugaan pembiaran yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah. Pembiaran aset adalah bentuk korupsi gaya baru yang harus dihentikan!" pungkasnya.

Kuasa hukum rakyat Banyumas menuntut agar:

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐈𝐈 𝐃𝐏𝐑-𝐑𝐈 segera memanggil Bupati Banyumas dalam forum RDP.

𝐈𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐛𝐢𝐥 𝐚𝐥𝐢𝐡 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐚𝐬𝐞𝐭 agar tidak terus-menerus merugikan keuangan negara.

𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧 terhadap alasan di balik mangkraknya aset tersebut sejak diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝