𝐈𝐍𝐓𝐄𝐆𝐑𝐈𝐓𝐀𝐒 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐑𝐂𝐎𝐑𝐄𝐍𝐆: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐃𝐈 𝐆𝐄𝐁𝐀𝐍𝐆 𝐉𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐍𝐆𝐀𝐍𝐓𝐎𝐑, 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐒𝐘𝐈𝐊 "𝐒𝐈𝐑𝐈" 𝐃𝐈 𝐊𝐔𝐍𝐈𝐍𝐆𝐀𝐍

 

𝐊𝐔𝐍𝐈𝐍𝐆𝐀𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -27 Februari 2026 Tabir gelap kedisiplinan oknum tenaga pendidik kembali terkuak. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media, oknum Kepala Sekolah SDN 2 Domyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berinisial H. MS, diduga kuat telah menelantarkan tugas utamanya demi kepentingan pribadi.

H. MS ditemukan berada di kediaman istri siri atau istri mudanya yang berlokasi di Desa Garatengah, Kecamatan Jepara, Kabupaten Kuningan. Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi tersebut, H. MS berdalih sedang dalam kondisi kurang sehat. Ia juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih satu tahun.

𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐰𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧: 𝐋𝐞𝐩𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧?

​Menanggapi temuan ini, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gebang, Susilawati, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan bahwa perilaku H. MS, baik terkait pernikahan siri maupun ketidakhadirannya di sekolah, adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒎𝒑𝒆𝒓𝒊𝒏𝒈𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒈𝒖𝒓 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒂𝒏𝒈𝒌𝒖𝒕𝒂𝒏," ujar Susilawati singkat, seolah memberikan isyarat bahwa pembinaan internal tidak berjalan efektif terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐆𝐚𝐫𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐡𝐮 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐀𝐒𝐍 𝐇. 𝐌𝐒

Fakta menarik lainnya terungkap saat media mendatangi Kantor Desa Garatengah. Kepala Desa setempat, Ecih, menyatakan ketidaktahuannya bahwa pria yang tinggal di wilayahnya tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di wilayah Cirebon.

𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐀𝐒𝐍

​Tindakan H. MS bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi negara:

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭 (𝐏𝐏 𝐍𝐨. 𝟗𝟒 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟏): Sebagai ASN, kewajiban masuk kerja adalah mutlak. Jarang masuk sekolah tanpa alasan sah dapat berujung pada sanksi pemberhentian.

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐰𝐢𝐧𝐚𝐧 (𝐏𝐏 𝐍𝐨. 𝟒𝟓 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟎): Berdasarkan perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983, ASN dilarang keras melakukan nikah siri. Perkawinan kedua bagi ASN pria wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan sanksi disiplin berat.

𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧: Sebagai Kepala Sekolah, H. MS seharusnya menjadi teladan bagi guru dan siswa. Tindakan ini mencederai muruah dunia pendidikan.

𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬:

Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa H. MS secara tegas. Integritas publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan syahwat pribadi yang merugikan pelayanan pendidikan bagi anak bangsa.


​𝑩𝒆𝒓𝒑𝒊𝒌𝒊𝒓 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒕𝒂, 𝑩𝒆𝒓𝒕𝒊𝒏𝒅𝒂𝒌 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑬𝒕𝒊𝒌𝒂, 𝑴𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑵𝒖𝒓𝒂𝒏𝒊.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝