Sembilan Bulan Menanti: Oknum Kades Patimuan Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

 

𝑪𝑰𝑳𝑨𝑪𝑨𝑷, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 – Tabir ketidakpastian hukum yang menyelimuti kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Patimuan akhirnya tersingkap. Setelah penantian panjang selama sembilan bulan, oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga menjadi penyebab kecelakaan terhadap korban, Widiyah Astuti, resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.


​Kasus yang bergulir hampir satu tahun ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa. Kehadiran terdakwa di "Meja Hijau" dipandang publik sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal, sekaligus pembuktian bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan di hadapan hukum.


​Di tengah bergulirnya persidangan, muncul kritik tajam terkait status administratif terdakwa yang masih menjabat. Penasihat hukum korban, Adv. Feto Syarif, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap yang dinilai lamban mengambil tindakan tegas.


​"Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati apabila berstatus sebagai tersangka/terdakwa, tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Feto Syarif.


​Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (1) huruf g. Aturan ini bersifat imperatif (memaksa), sehingga tidak ada ruang diskresi bagi bupati untuk menunda penonaktifan tersebut. Meski surat resmi telah dilayangkan ke Pemerintah Daerah, hingga kini belum ada respons konkret terkait status jabatan oknum Kades tersebut.



​Pihak keluarga korban dan kuasa hukum menaruh harapan besar pada majelis hakim agar membedah fakta persidangan dengan jernih. Mereka mewanti-wanti agar tidak terjadi praktik Talbisul Haqq bil Bathil—pencampuradukan kebenaran dengan pengaruh luar maupun tekanan jabatan.

​"Harapan saya, hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada tebang pilih. Slogan Fiat Justitia Ruat Caelum—tegakkan hukum walau langit akan runtuh—harus dibuktikan secara nyata sesuai sila kelima Pancasila," pungkas Feto.


​Masyarakat Patimuan kini terus mengawal jalannya persidangan ini. Mereka menuntut transparansi penuh guna mengembalikan marwah kebenaran di atas kepentingan personal maupun jabatan birokrasi.

(Buyung JN)