𝑲𝒆𝒃𝒖𝒎𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 - 26 Februari 2026 – Yayasan Cahaya Bambu Wulung secara resmi menyampaikan pemberitahuan rencana Program Kerja Sosialisasi Dukungan Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2024 kepada Bupati Kebumen melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen. Program tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026 secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Program ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 84 Tahun 2025, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemasangan pengumuman larangan penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya.
Ketua Pelaksana kegiatan, Nurudin, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan narkotika di daerah.
“Kami dari Yayasan Cahaya Bambu Wulung berkomitmen untuk ikut membantu pemerintah dalam mengimplementasikan Perda Nomor 12 Tahun 2024. Melalui sosialisasi langsung kepada pelaku usaha, kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dipahami dan dilaksanakan, sehingga tercipta lingkungan usaha yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Nurudin.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan akan dilakukan secara door to door dengan mendatangi tempat usaha seperti tempat hiburan dan rekreasi, penginapan, kos dan hotel, rumah makan, kafe, restoran, serta tempat usaha jasa dan lokasi keramaian umum lainnya. Tim yayasan juga akan memberikan contoh desain pengumuman larangan penyalahgunaan narkotika serta melakukan dokumentasi dan pembuatan berita acara kunjungan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan penyusunan jadwal per kecamatan serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait guna memastikan sinergi dan kelancaran program.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen, Widiatmoko, S.H,M.H. menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian Yayasan Cahaya Bambu Wulung.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepedulian Yayasan Cahaya Bambu Wulung dalam membantu pemerintah daerah mendukung pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2024. Sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti ini sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Kebumen yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Program ini dilaksanakan secara mandiri oleh Yayasan Cahaya Bambu Wulung dengan sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kebumen semakin memahami kewajiban hukumnya serta turut aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan sehat bagi masyarakat.

