𝐃𝐚𝐫𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐋𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠: 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐉𝐒 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚 𝐄𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭

𝐏𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐃𝐀𝐑𝐀𝐍, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Praktik pinjaman uang ilegal (lintah darat) yang beroperasi di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, telah mencapai tahap yang meresahkan dan mengancam stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim jurnalis Media Group Realita Jaya Sakti (RJS), ditemukan pola pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum warga berinisial Ibu Y dan suaminya.


​𝐓𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢: 𝐏𝐨𝐥𝐚 𝐏𝐫𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐫

​Tim investigasi kami menemukan bukti skema pinjaman yang sangat merugikan nasabah dengan bunga mencapai 80% per bulan. Berikut adalah rincian praktik yang ditemukan:


​𝐏𝐞𝐦𝐨𝐭𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧: Pinjaman sebesar Rp1.000.000 langsung dipotong Rp100.000 (10%) saat pencairan.


​𝐁𝐮𝐧𝐠𝐚 𝐌𝐢𝐧𝐠𝐠𝐮𝐚𝐧: Nasabah dibebankan kewajiban membayar Rp200.000 per minggu.


​𝐀𝐤𝐮𝐦𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐮𝐧𝐠𝐚: Praktik ini jauh melampaui batas kewajaran operasional lembaga keuangan legal (perbankan atau koperasi) di Indonesia.


​𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 

𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒𝐇, 𝐌. 𝐊𝐨𝐦

​Sebagai Pemimpin Umum Media Group dan pegiat pers yang berkomitmen pada integritas publik, KRT. Ardhi Solehudin, SH, M. Kom, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar urusan perdata utang-piutang, melainkan bentuk kejahatan ekonomi terstruktur yang harus segera dihentikan.


​"Kami tidak akan membiarkan praktik lintah darat ini terus menghisap keringat rakyat kecil. Kami menyoroti adanya dugaan pelanggaran berlapis yang tidak bisa ditoleransi. Praktik ini menciptakan iklim ketakutan dan penghancuran masa depan rumah tangga warga," tegas Ardhi Solehudin.


​𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧

​Media Group RJS menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran hukum oleh oknum tersebut, di antaranya:


​𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 (𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐩): Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998. Menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. Ancaman: Penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp200 Miliar.


​𝐊𝐔𝐇𝐏 (𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧): Pasal 368 ayat (1) KUHP. Menggunakan intimidasi untuk memaksa pihak lain. Ancaman: Penjara maksimal 9 tahun.


​𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐦𝐞𝐧: Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999. Penggunaan klausul baku/perjanjian sepihak yang merugikan konsumen.


​𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄: Pasal 27B ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Larangan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik (WhatsApp/SMS).


​𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬

​Media Group RJS mendesak Polresta Pangandaran untuk segera mengambil langkah hukum nyata:


​𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐢𝐝𝐢𝐤𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚 legalitas usaha Ibu Y dan suaminya.


​𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐢𝐧𝐭𝐢𝐦𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap para korban.


​𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐞𝐟𝐞𝐤 𝐣𝐞𝐫𝐚 melalui proses hukum yang transparan agar praktik serupa tidak menjamur di wilayah hukum Pangandaran.


​Keadilan harus ditegakkan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan marwah pers yang berintegritas.(*) 


𝐑𝐞𝐝