𝐏𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐃𝐀𝐑𝐀𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Istilah "bertolong-menolong" yang seharusnya menjadi nafas kehidupan bertetangga, kini berubah menjadi horor bagi warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang.
Penelusuran tim investigasi mengungkap adanya praktik dugaan tindak pidana perbankan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum warga berinisial Ibu Y dan suaminya.
Menanggapi fenomena ini, Rindarto, tokoh masyarakat Padaherang, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, praktik yang dilakukan Ibu Y bukan lagi sekadar bantuan finansial, melainkan jeratan sistematis yang menghancurkan masa depan warga.
"Ini sangat meresahkan karena sangat menjerat ekonomi.
Masyarakat terjerumus dalam pola bunga-berbunga yang tidak masuk akal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak keuangan pribadi, tetapi merusak tatanan ekonomi dalam rumah tangga secara luas," ujar Rindarto kepada tim media, Rabu (22/4).
Ia juga menambahkan bahwa dampak psikis dari penagihan yang tidak wajar telah menciptakan iklim ketakutan di tengah desa yang seharusnya damai.
Berdasarkan bukti yang dihimpun, oknum tersebut menjalankan bisnis pinjaman uang ilegal dengan skema yang sangat merugikan:
Potongan Awal: Pinjaman Rp1.000.000 langsung dipotong Rp100.000 (10%) di depan.
Bunga Mingguan: Nasabah wajib membayar Rp200.000 per minggu.
Akumulasi: Dalam sebulan, bunga mencapai 80%, jauh di atas standar legal perbankan atau koperasi mana pun di Indonesia.
Praktik Ibu Y dan suaminya diduga kuat melanggar berlapis pasal dalam perundang-undangan Indonesia:
Undang-Undang Perbankan (Bank Gelap)
Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998: Menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat tanpa izin usaha dari otoritas (OJK). Ancaman pidana: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 Miliar.
KUHP (Pemerasan dan Pengancaman)
Pasal 368 ayat (1) KUHP: Menggunakan ancaman kekerasan atau intimidasi (seperti ancaman lapor polisi secara sepihak) untuk memaksa orang memberikan sesuatu. Ancaman pidana: Penjara maksimal 9 tahun.
UU Perlindungan Konsumen
Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999: Melarang penggunaan klausul baku (perjanjian sepihak) yang sangat memberatkan dan merugikan konsumen.
UU ITE (Jika Penagihan Lewat Media Digital)
Pasal 27B ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024: Larangan melakukan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik (WhatsApp/SMS).
Melihat fakta di lapangan dan adanya keresahan dari tokoh masyarakat seperti Bapak Rindarto, masyarakat menunggu langkah nyata dari Polresta Pangandaran. Kasus ini bukan sekadar urusan utang-piutang perdata, melainkan praktik Lintah Darat Ilegal yang bersifat predator.
Masyarakat meminta kepolisian untuk segera:
Menyelidiki dan memeriksa legalitas usaha Ibu Y dan suaminya.
Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap para korban.
Memberikan efek jera agar praktik serupa tidak menjamur di wilayah hukum Pangandaran.
Keadilan harus ditegakkan, jangan biarkan lintah darat menghisap keringat rakyat kecil! (Tim/Red)
