𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 24 April 2026 – Satreskrim Polresta Cilacap mengintensifkan penanganan kasus dugaan intimidasi dan upaya pengusiran paksa yang terjadi di lingkungan Perumahan Bumi Sampang Baru. Sebagai langkah konkret dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi kunci terkait laporan yang telah bergulir sejak September 2025.
𝐏𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠𝐠𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐜𝐢
Berdasarkan surat panggilan bernomor B/225/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan B/224/IV/Res.1.24/2026/Reskrim, Satreskrim Polresta Cilacap telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Slamet Nurhidayat dan Hani Prasetya. Keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap di hadapan penyidik IPTU Karsito, S.H., M.M., dan IPTU Budi Haryanto, S.Sos.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur Berita Acara Klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh pelapor atas nama Arif pada 9 September 2025 lalu.
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧
Penyidik Satreskrim Polresta Cilacap kini membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa intimidasi tersebut. Dalam waktu dekat, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kepada Iqbal Bagus Panuntun. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan serta sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait tindakan pengusiran paksa yang diduga diinisiasi oleh pihak terlapor berinisial Ismail beserta kelompoknya.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Penyelidikan ini merujuk pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi perkembangan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami memastikan akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban," ungkap perwakilan kepolisian terkait.
Penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara mendalam hingga ke akar permasalahan, demi memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam insiden ini.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
