Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

 

𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan sewenang-wenang aparat terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi asal Riau. Pada Selasa malam, 21 April 2026, Jekson bersama 102 tahanan lainnya dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, meskipun kasusnya masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.


Pemindahan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan moralitas kebijakan tersebut. Orang tua Jekson, terutama sang ibunda, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap memperlakukan anaknya secara tidak manusiawi dan melanggar asas hukum.


Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa Jekson belum berstatus narapidana karena masih menunggu putusan banding. “Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak berdasar hukum. Pejabat-pejabat pengecut itu harus menjelaskan kepada publik apa alasan mereka memperlakukan seorang aktivis seperti kriminal kelas berat,” ujarnya dengan nada marah, Kamis, 23 April 2026.


Larshen juga menyoroti ketimpangan perlakuan aparat terhadap pelaku kejahatan. “Koruptor kalian layani dengan baik, bandar narkoba kalian jadikan tamping (tahanan pendamping), tapi aktivis yang membela rakyat kalian perlakukan seperti musuh negara. Ini kebiadaban yang nyata,” tegasnya.


*Wilson Lalengke: Hukum Telah Dibajak oleh Kekuasaan*


Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan aparat yang memindahkan Jekson secara paksa. “Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar pria asal Pekanbaru ini menanggapi berita pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini, Jumat, 24 April 2026.


Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan wajah gelap penegakan hukum di Indonesia. “Ketika seorang aktivis yang berjuang untuk lingkungan dan melawan korupsi justru diperlakukan seperti penjahat, maka hukum di negeri ini telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat dalam pemindahan ini harus bertanggung jawab,” katanya.


Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat otoritas terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Imipas Riau, dan Kepala Lapas Pekanbaru. “Kami akan menempuh jalur hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Jekson, tetapi perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


*Refleksi Filosofis: Hukum dan Kemanusiaan yang Terkoyak*


Kasus Jekson Sihombing bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral universal. Plato (428–347 SM), dalam The Republic, menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara memperlakukan warganya dengan sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.


Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Pemindahan Jekson tanpa dasar hukum yang sah menunjukkan bahwa aparat telah memperlakukan manusia sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak.


Sementara John Rawls (1921-2002), dalam teori Justice as Fairness, menekankan bahwa keadilan harus menjamin perlakuan yang setara bagi semua orang. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka prinsip keadilan telah mati.


Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah diinjak-injak oleh tindakan aparat. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilanggar ketika seorang aktivis diperlakukan tanpa rasa kemanusiaan. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.


Pancasila bukan sekadar simbol di dinding kantor pemerintahan, tetapi pedoman moral yang seharusnya menuntun setiap tindakan pejabat negara. Ketika pejabat justru menjadi pelaku pelanggaran hukum, maka mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.


*Seruan untuk Rakyat dan Pemerintah*


Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan. “Kita harus bersatu melawan kebiadaban hukum. Jangan biarkan aktivis yang membela rakyat dan lingkungan diperlakukan seperti musuh negara. Ini adalah ujian bagi bangsa kita: apakah kita masih memiliki nurani dan keberanian untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.


Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan langsung. “Presiden harus menunjukkan bahwa negara ini masih berpihak pada kebenaran. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan politik atau pribadi. Jika negara diam, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan,” tegas Wilson Lalengke.


Kasus pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kemanusiaan di Indonesia. Tindakan aparat yang melanggar prosedur hukum dan asas keadilan menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.


Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi hukum yang mendasar. Hukum harus kembali pada nilai-nilai Pancasila, moral universal, dan keadilan sejati.


Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. Saatnya rakyat Indonesia bangkit, bersatu, dan menegakkan keadilan demi masa depan yang bermartabat. (TIM/Red)