𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Praktik dugaan transaksional perkara kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kepolisian dan kejaksaan dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 (𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠):
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelanggaran dimulai saat proses penyidikan di tingkat kepolisian. Oknum aparat, termasuk yang disebutkan sebagai 𝐊𝐚𝐧𝐢𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐇, diduga melakukan:
𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 & 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧: Meminta uang sebesar Rp100 juta (negosiasi menjadi Rp70 juta) dengan janji membebaskan anak pelapor dari jeratan hukum.
𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐋𝐚𝐳𝐢𝐦: Memerintahkan pelapor membuat buku tabungan berisi uang kesepakatan dan menyerahkan buku tersebut kepada oknum aparat.
𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧/𝐈𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢: Menjanjikan rehabilitasi, namun kenyataannya tersangka tetap diproses hukum hingga ke tahap kejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐉𝐚𝐤𝐬𝐚 (𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠):
Dugaan pratek pungutan liar berlanjut saat berkas perkara masuk ke tahap penuntutan. 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐉𝐚𝐤𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀 diduga melakukan:
𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐒𝐮𝐚𝐩: Meminta uang tambahan hingga Rp50 juta. Meski pelapor menolak karena tidak ada jaminan bebas, oknum tersebut akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp30 juta dengan janji meringankan hukuman.
𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 & 𝐈𝐧𝐭𝐢𝐦𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢: Melakukan pemeriksaan paksa terhadap tas milik pelapor serta mempertanyakan perhiasan yang dikenakan pelapor. Hal ini merupakan bentuk intimidasi dan perilaku yang melanggar Kode Perilaku Jaksa (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012).
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢: Tidak memberikan informasi yang jelas terkait jadwal sidang pertama kepada pihak keluarga, sehingga menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan yang layak.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦:
Tindakan para oknum tersebut diduga kuat melanggar:
𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟐𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟏 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 (Terkait pemerasan dan gratifikasi).
𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐍𝐨. 𝟕 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟐 tentang Kode Etik Profesi Polri.
𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐤𝐬𝐚 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐨. 𝐏𝐄𝐑-𝟎𝟏𝟒/𝐀/𝐉𝐀/𝟏𝟏/𝟐𝟎𝟏𝟐 tentang Kode Perilaku Jaksa.
𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧:
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat "mafia peradilan" di wilayah hukum Pemalang yang memanfaatkan kerentanan keluarga terdakwa. Perlu ada tindakan tegas dari 𝐏𝐫𝐨𝐩𝐚𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 dan 𝐀𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 (𝐀𝐬𝐰𝐚𝐬) 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
