𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 – Polemik pemberhentian sepihak perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini memasuki babak baru. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum dari 9 perangkat desa, menyatakan kekecewaannya terhadap hambatan birokrasi yang memperlambat proses hukum di Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (08/05/2026), Ananto menyoroti adanya indikasi penghambatan proses penyidikan yang disebabkan oleh kinerja Inspektorat Kabupaten Banyumas. Menurutnya, proses hukum yang seharusnya sudah naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka menjadi tertahan.
𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨:
1. Kinerja Inspektorat Dinilai Menghambat
Ananto mengungkapkan bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebenarnya sudah rampung, mencantumkan nilai kerugian negara, bahkan telah ditandatangani oleh Bupati Banyumas. Namun, pihak Inspektorat justru melakukan pemeriksaan ulang dengan alasan adanya pergantian pejabat baru.
"Ini sangat mengecewakan. Apa gunanya hasil LHP yang sudah ditandatangani Bupati jika terus-menerus diulang? Hal ini menghambat penyidik Tipikor Polresta Banyumas untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tegas Ananto.
2. Desakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Menurut Ananto, keterlambatan ini berdampak langsung pada roda pemerintahan desa dan pelayanan publik. Ia meminta agar pihak kabupaten tidak menjadi penghambat bagi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum yang cepat agar pelayanan di desa kembali lancar. Kami terus berkoordinasi dengan Kanit Tipikor Polresta Banyumas untuk percepatan dugaan kasus korupsi Kades yang kami laporkan," tambahnya.
3. Upaya Hukum PTUN dan Status Quo
Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) "Jilid III" yang diterbitkan Kades Karsono. Ananto menilai tindakan Kades yang menerbitkan SK baru—padahal SK lama sudah dicabut oleh Bupati—adalah bentuk kesewenang-wenangan yang cacat hukum.
"Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam status quo sesuai amanat UU Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015."
4. Permohonan SK Pemberhentian Sementara Kades
Ananto menegaskan, jika penyidik Polresta Banyumas telah menetapkan tersangka, ia meminta Bupati Banyumas segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
