SEMARANG, mediarealitanews com – Rencana investasi skala besar di kawasan Bukik Ameh, Ampang Pulai, kini berada di bawah radar pengawasan ketat dari aktivis pemuda, tokoh perantau, dan masyarakat luas.
Proyek yang mencakup pemanfaatan lahan seluas 800 hektare dengan masa kontrak 30 tahun tersebut dinilai janggal, tidak rasional, serta menyimpan potensi penyalahgunaan wewenang yang besar.
Gelombang penolakan ini awalnya dipicu oleh data yang dirilis Pengurus Pusat Pemuda Nagari Indonesia (PPNI) Sumatra Barat. Ketua Umum PPNI Sumbar, M. Rafi Ariansyah, S.AP., M.AP., mengecam keras rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai yang menyetujui nilai sewa tanah ulayat yang jika dikalkulasikan hanya setara dengan Rp8.000 per hari per hektare.
"Ini gila. Nilai sewa aset nagari selama tiga dekade dihargai lebih murah dari sewa sepeda motor yang mencapai Rp80.000 per hari. Kami tidak anti-investasi, tapi ini namanya pembodohan," ujar Rafi berang.
Menanggapi polemik yang kian menggelinding di tengah publik, Mulyadi Tanjung (alias Sutan Wijaya), salah satu putra Pesisir Selatan (Pessel) di perantauan, ikut memberikan peringatan keras (warning).
Di sela kesibukannya dalam rangka momen Idul adha di kediamannya, ia mendesak agar seluruh dokumen dan proses administrasi di balik rencana investasi ini diaudit secara total sebelum menjadi bom waktu di masa depan.
Mulyadi Tanjung menggarisbawahi dua klaster pembebasan lahan yang dinilainya sangat rawan terjadi maladministrasi dan tekanan sepihak:
Lahan Milik Masyarakat (291 Hektare): Dihargai Rp108 juta per hektare untuk masa kontrak 30 tahun.
Mulyadi mempertanyakan independensi pemilik lahan dalam menentukan sikap. "Apakah nilai ini sudah disepakati secara sukarela oleh masing-masing pemilik tanah? Jangan sampai kesepakatan tersebut lahir di bawah intervensi atau tekanan pihak tertentu," tegasnya.
Tanah Nagari/Ulayat (509 Hektare): Dihargai Rp96 juta per hektare untuk 30 tahun. Mulyadi mempertanyakan legitimasi keterlibatan lembaga adat.
"Apakah ini sudah melalui musyawarah mufakat dengan para Ninik Mamak kaum secara menyeluruh, atau hanya klaim sepihak dari segelintir oknum?"
Selain masalah lahan, Mulyadi juga mempertanyakan status regulasinya di tingkat legislatif. Menurutnya, untuk proyek investasi berskala besar dengan durasi pemanfaatan hingga 30 tahun, keterlibatan dan persetujuan dari DPRD setempat sangat mutlak diperlukan.
"DPRD adalah mata dan telinga rakyat. Apakah mereka mengetahui, menyetujui, serta melakukan pengawasan terhadap hal ini?" tanyanya retoris.
Bukan sekadar melempar kritik, Mulyadi Tanjung membeberkan hitungan matematis yang mencengangkan terkait potensi dana pembebasan tanah ulayat/nagari seluas 509 hektare tersebut. Dengan nilai total mencapai hampir Rp49 miliar (tepatnya Rp48.864.000.000), titik inilah yang dinilai paling rawan menjadi ajang penyimpangan.
Ia menegaskan, status tanah ulayat atau nagari mengikat dana tersebut pada aturan regulasi yang ketat, bukan milik pribadi atau oknum pengurus adat tertentu.
"Karena statusnya tanah nagari atau ulayat, maka secara regulasi hukum, uang Rp48,8 miliar itu wajib masuk ke Kas Nagari dan tercatat dalam sistem keuangan daerah (APBD) demi pembangunan masyarakat luas, bukan dikelola secara personal," urai Mulyadi Tanjung.
Di akhir keterangannya, Sutan Wijaya memberikan peringatan terbuka dan tegas kepada KAN Ampang Pulai, pihak investor, serta oknum-oknum yang mencoba bermain di balik layar.
"Waktu 30 tahun itu sangat lama. Jangan sampai uang puluhan miliar ini justru masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu. Jika itu terjadi, itu adalah penyelewengan wewenang murni dan masuk ranah tindak pidana korupsi," tutupnya tegas.
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan transparan mengenai rencana investasi yang menggunakan lahan sebegitu luasnya. Investasi tersebut bergerak di bidang apa, apa dampaknya bagi lingkungan, dan bagaimana skema pemberdayaan masyarakat lokal ke depan?
Jika rencana ini benar adanya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan wajib menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat merasa dikelabui atau dalam istilah lokal, "takicuah di nan tarang" (terkecoh di tempat yang terang).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mengumpulkan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, KAN Ampang Pulai, dan pihak investor, guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang bagi publik. (Tim/Red)
