​REKOMENDASI TEGAS DPRD PESSEL: BONGKAR ATAU UBAH KLENTENG TABRAK ATURAN ADAT, SIKAP MEMBUNGKAM PEMDA DIPERTANYAKAN

 

ππ€πˆππ€π, 𝐦𝐞𝐝𝐒𝐚𝐫𝐞𝐚π₯𝐒𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Pesisir Selatan (Pessel) terkait polemik bangunan menyerupai Klenteng di Kecamatan Koto XI Tarusan berlangsung tegang. 


Pertemuan yang mempertemukan PPNI Sumbar, DPRD Pessel, tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Daerah (Pemda), dan pihak investor ini menghasilkan keputusan penting: DPRD Pessel resmi mengeluarkan rekomendasi agar bangunan yang memicu gejolak sosial tersebut segera dibongkar atau diubah total sesuai izin yang berlaku.


​Namun, di balik keputusan tegas legislatif, RDP ini justru membongkar sikap pasif dan lembek dari Pemda Pessel. 

Sikap bungkam eksekutif sepanjang rapat memicu kritik tajam hingga memunculkan asumsi publik terkait dugaan gratifikasi dan praktik "main mata" dengan investor nakal.


​Indikasi ketidakseriusan Pemda Pessel sudah terbaca sejak awal laga. RDP yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB terpaksa molor hingga pukul 11.10 WIB akibat keterlambatan perwakilan eksekutif.


​Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, meluapkan kekecewaannya di hadapan forum karena Pemda berdalih keterlambatan tersebut disebabkan oleh rapat internal dan agenda "sarapan pagi dulu". Alasan ini dinilai mencederai sense of crisis terhadap isu sensitif yang menyangkut marwah adat kebudayaan Sumatera Barat yang dilindungi oleh Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945.


​Sepanjang RDP yang berlangsung hampir tiga jam, perwakilan Pemda Pessel lebih banyak terdiam dan tidak mengeluarkan satu pun pernyataan tegas untuk mendesak investor.


 Sikap "mati kutu" ini dinilai tidak wajar bagi instansi yang memegang otoritas perizinan dan penegakan peraturan daerah.


​Pengamat Politik Muda, Rafi, secara blak-blakan mengendus adanya dugaan kongkalikong di balik layar.


​"Dari RDP ini masyarakat bisa melihat dengan telanjang. Musuh bersama kita adalah investor nakal yang menabrak regulasi, tetapi tidak ada statement sedikit pun dari Pemda untuk mendesak mereka.


 Dugaan kami, telah terjadi kesepakatan gelap. Logikanya, investor tidak akan berani seberani ini melawan hukum adat jika tidak ada dugaan 'bekingan' kuat yang menerima aliran kepentingan," ungkap Rafi.


​Di hadapan forum, pihak investor melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa bangunan mencolok tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, bukan difungsikan sebagai rumah ibadah umum.


 Mereka juga mempertanyakan mengapa tidak ada teguran sejak awal proses pembangunan.


​Alibi tersebut langsung dipatahkan oleh Ketua DPRD Pessel, Darmansyah. Situasi semakin memanas ketika kuasa hukum mengaku belum mendapatkan mandat dari pimpinan perusahaan mengenai tenggat waktu perubahan fisik bangunan.


​"Saudara adalah kuasa hukum yang diberikan legitimasi. Kalau saudara tidak bisa menjawab kapan waktunya, berarti buang-buang waktu saja kita rapat 3 jam lebih! Saudara tahu tidak, akibat ketidakpatuhan ini, masyarakat kami di bawah menjadi gelisah dan terpecah belah," tegas Darmansyah.


​Guna menyelamatkan situasi, Ketua DPRD Pessel secara resmi mengetok palu putusan berupa pemberian Rekomendasi Resmi dengan poin utama sebagai berikut:


​Rekomendasi kepada Pemda Pessel: Menginstruksikan eksekutif secara ketat mengawasi dan mengawal proses perubahan fisik bangunan agar tidak ada lagi ruang untuk mengulur waktu.


​Rekomendasi kepada Investor: Mewajibkan pihak investor segera melakukan eksekusi fisik (dibongkar atau diubah bentuk) agar selaras dengan kearifan lokal.


​Menanggapi hasil RDP, Penasehat Hukum Nof Erika menegaskan bahwa rekomendasi ini adalah pertaruhan marwah lembaga legislatif sebagai representasi langsung dari rakyat Pesisir Selatan.


​"Kita menyambut baik putusan rekomendasi ini. Ingat, ini adalah harga diri DPRD Pessel yang menjadi representatif rakyat. Ini tidak main-main, dan kami bersama seluruh elemen masyarakat akan mengawal persoalan ini secara aktif di lapangan sampai tuntas," pungkas Nof Erika.



​Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, bola panas kini berada di tangan Pemda Pessel.


 Publik menanti langkah konkret Pemda: apakah akan bertindak berani demi menegakkan hukum adat, atau justru terus berlindung di balik sikap pasif yang semakin memperkuat asumsi miring di tengah masyarakat.(yung***)