​𝐌𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐃𝐢𝐣𝐞𝐛𝐚𝐤 𝐒𝐨𝐚𝐥 𝐓𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐒𝐏𝐏𝐆, 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐨𝐫 𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐘𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐦𝐚 𝐒𝐚𝐧𝐝𝐢 𝐘𝐮𝐝𝐡𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Pusat Ganal (SPPG) di Desa Jati, Kabupaten Cilacap, kini terancam masuk ke ranah hukum. Investor pembangunan, Nur Hidayat, secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan bersiap menempuh jalur hukum terhadap pihak mitra kerja, yakni Yayasan Darma Sandi Yudha yang dipimpin oleh Setyo asal Semarang. Langkah tegas ini diambil setelah munculnya kejanggalan terkait hilangnya "titik lokasi" berizin di tengah jalannya proyek.


​Nur Hidayat menjelaskan bahwa sejak awal perencanaan, status proyek tersebut telah mengantongi indikator aman ("centang biru" dan "titik hijau"). Keyakinan ini didasarkan pada pengecekan berkala yang dilakukannya langsung ke pihak Koordinator Wilayah (Korwil) serta koordinasi intensif dengan Koordinator Kecamatan (Korcam). Atas dasar jaminan legalitas formal dan kemitraan resmi di atas meterai dengan pihak yayasan tersebut, investor berani menggelontorkan modal hingga progres fisik bangunan saat ini telah mencapai 75 persen.


​Namun, di tengah jalannya pembangunan, titik lokasi yang menjadi basis legalitas proyek tersebut mendadak hilang dari sistem.


​"Bahasa kasarnya, titik itu seperti 'dicuri' di tengah jalan. Karena sejak awal statusnya sudah titik hijau dan klir, makanya kami berani membangun dan menandatangani kerja sama resmi di atas meterai," ujar Nur Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (15/06).


​Menyikapi kerugian materiil dan immateriil yang dihadapi, Nur Hidayat menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengurus Yayasan Darma Sandi Yudha. Pihaknya mendesak yayasan untuk segera mengembalikan hak titik lokasi tersebut atau memberikan solusi konkret.


​Jika pihak yayasan yang dipimpin oleh Setyo tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dan lepas tangan terhadap persoalan ini, pihak investor menegaskan tidak akan segan-segan membawa kasus dugaan wanprestasi atau manipulasi rekomendasi ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.


​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak pengurus Yayasan Darma Sandi Yudha terkait hilangnya rekomendasi titik lokasi pembangunan SPPG di Desa Jati tersebut.(TIM/Red)