𝐏𝐈𝐍𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terungkap kasus ketidakadilan yang menyayat hati menimpa Andi Edi Syandy, pemilik sah rumah di Jalan Musang No. 8. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru menjadi sasaran kekerasan aparat, lalu dikriminalisasi dan divonis sembilan bulan penjara.
Peristiwa bermula medio Mei 2024, ketika Kompol Anita Taherong beserta puluhan anggotanya melakukan pengusiran sepihak dan penyerangan ke kediaman Andi. Tanpa prosedur hukum yang sah, Andi dipaksa keluar, dikeroyok, diseret di jalan raya hingga jatuh pingsan—padahal sengketa perdata terkait rumah itu saat itu masih berproses di Mahkamah Agung.
Video peristiwa dapat disimak: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y
Laporan Andi soal penganiayaan dan pengeroyokan tidak diproses, bahkan pengaduan ke Propam Polri dihentikan. Sebaliknya, laporan balik dari Kompol Anita ditindak cepat. Andi dan tiga anaknya dijerat pasal berlapis, termasuk tuduhan penyerobotan dan UU ITE akibat penyebaran rekaman kekerasan.
Puncaknya, Rabu 17 Juni 2026, Andi menjalani eksekusi vonis penjara, di tengah kondisi istri yang dirawat kritis karena gangguan jantung akibat tekanan batin.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras kasus ini. Menurutnya, ini bukti nyata loyalitas buta institusi yang mengorbankan rakyat. “Polri dibayar pajak rakyat, namun malah melindungi oknum yang berbuat salah dan menganiaya warga. Mengabaikan laporan penganiayaan nyata dan memenjarakan korban adalah pengkhianatan terhadap undang‑undang,” tegasnya.
Secara filosofis, kasus ini selaras pandangan Thrasymachus: “keadilan adalah kepentingan yang berkuasa”, serta menabrak prinsip kontrak sosial Thomas Hobbes, di mana negara seharusnya melindungi, bukan menjadi pelaku kesewenang‑wenangan.
Publik kini mempertanyakan makna slogan “Presisi” Polri. Kasus Andi menjadi ujian transparansi dan keberanian melakukan evaluasi total, agar hukum tidak selamanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(TIM Redaksi)
