𝐃𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐧𝐜𝐮𝐫𝐧𝐲𝐚 𝐒𝐡𝐨𝐰𝐫𝐨𝐨𝐦 𝐌𝟖𝟕𝟔:𝐒𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐫𝐨𝐧 𝟗 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧, 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐊𝐢𝐧𝐢 𝐃𝐢𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

 

𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam dunia bisnis otomotif kembali mencuat. Gangsar Sumartono (38), seorang pengusaha asal Kabupaten Banyumas, harus menelan pil pahit akibat guncangan ekonomi mendalam yang menghancurkan usaha miliknya, Showroom M786. Kerugian besar ini diduga kuat akibat ulah AJ, sosok orang kepercayaan yang diberikan mandat penuh mengelola roda bisnis tersebut, namun kemudian menghilang misterius selama hampir satu dekade.


​Berdasarkan pengakuan resmi Gangsar kepada awak media, hubungan kerja sama keduanya semula berjalan sangat harmonis. Korban menaruh kepercayaan penuh kepada AJ untuk memegang kendali operasional harian. Pada masa-masa awal, transparansi dan komunikasi manajemen keuangan maupun inventarisasi unit kendaraan diakui berjalan tertata rapi, saling terbuka, dan profesional tanpa ada kendala.


​Nahas, badai bisnis mulai menerpa sekitar tahun 2015. Kondisi usaha Showroom M786 mendadak guncang hebat lantaran manajemen yang dinilai mulai tidak sehat. Puncak kecurigaan terjadi ketika AJ—yang selama itu difasilitasi bertempat tinggal di rumah milik Gangsar di daerah Karangnanas, Banyumas—secara misterius menghilang begitu saja. AJ diduga melarikan diri di tengah malam tanpa memberikan pemberitahuan ataupun serah terima dokumen serta unit usaha kepada korban selaku pemilik sah.


​Setelah kehilangan jejak dan mencari keberadaan pelaku selama kurang lebih sembilan tahun, titik terang akhirnya muncul pada pertengahan tahun 2025. Gangsar berhasil mengendus keberadaan AJ yang kini diketahui menetap di sebuah hunian yang tergolong mewah di wilayah Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Pada pertemuan awal pasca pelarian tersebut, AJ secara lisan sempat mengakui kesalahan-kesalahan tata kelola yang diperbuatnya di masa lalu dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.


​Demi memperoleh kepastian hukum dan menyelesaikan kerugian materiil yang dideritanya secara resmi, Gangsar akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan kuasa hukum kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkemuka di wilayah Purwokerto.


​Langkah mediasi persuasif awalnya dikedepankan oleh tim penasihat hukum korban. Sebelum mendatangi kediaman AJ, perwakilan LBH terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menjelaskan duduk perkara. Aparatur desa menyambut baik iktikad tersebut, bahkan mengutus personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa untuk mendampingi tim hukum menuju rumah kediaman AJ yang berjarak tak jauh dari kantor desa.


​Kendati demikian, proses mediasi berjalan alot. Berdasarkan data dan bukti-bukti catatan buku induk Showroom M 786 yang disodorkan oleh LBH, AJ justru menolak jumlah nominal kerugian yang dituntut dan berdalih dengan argumennya sendiri. Menyikapi kebuntuan tersebut, tim hukum bersama rekan media memutuskan mengundang Gangsar dengan didampingi sang kakak untuk datang langsung bertatap muka secara konfrontatif di Panimbang.


​Perdebatan sengit sempat terjadi selama kurang lebih dua jam dalam forum musyawarah tersebut. Berdasarkan bukti konkret dari buku catatan operasional masa lalu, AJ pada dasarnya mengakui adanya kesalahan pengelolaan atas sekian unit kendaraan. Namun, ia menolak jumlah nominal ganti rugi yang bernilai sangat besar dengan alasan lupa.


​Ketidakberadaan iktikad baik dari AJ sejak awal mula melarikan diri dari rumah Karangnanas secara diam-diam sembilan tahun lalu kian memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mengelak dari tanggung jawab. Korban menilai, apabila AJ merasa tidak melakukan kecurangan atau penyelewengan dana usaha, sudah sepatutnya yang bersangkutan berpamitan secara baik-baik di masa lalu, bukan justru menghilang tanpa kabar di tengah malam dan tiba-tiba kini memiliki aset rumah yang lumayan bagus.


​Lantaran proses musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi oleh LBH dan disaksikan awak media tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan apa pun, pihak Gangsar Sumartono menegaskan tidak akan tinggal diam. Guna menuntut keadilan hakiki atas hancurnya bisnis yang telah dibangunnya, korban bersama kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh untuk segera melayangkan laporan resmi ke jalur hukum pidana maupun perdata dalam waktu dekat.

​(Red/TIM)