​𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 17 Juli 2026 Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas akan kejelasan hukum akhirnya terjawab tuntas. Langkah tegas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas yang resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat setempat.


​Penetapan status hukum baru pasca-gelar perkara ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen, integritas, dan profesionalisme luar biasa dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat desa.


​Kuasa Hukum Warga Masyarakat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., secara terbuka menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Tipikor Polresta Banyumas yang telah bekerja keras membongkar tabir gelap kasus ini.


​"Kami sangat mengapresiasi kinerja progresif dan profesional dari jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor. Penetapan tersangka terhadap Kades Karsono alias Sower ini adalah jawaban konkret yang selama ini dinanti-nantikan oleh seluruh warga desa. Ini membuktikan bahwa APH Polresta Banyumas benar-benar bekerja nyata demi tegaknya keadilan," ujar Ananto Widagdo dengan tegas, Jumat (17/7/2026).


​Ananto yang bertindak mendampingi suara warga masyarakat menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini sekaligus mematahkan segala spekulasi yang sempat beredar.


​"Warga masyarakat kini bisa melihat dengan jelas bahwa dugaan korupsi dan kesewenang-wenangan yang selama ini bergulir adalah fakta hukum yang berhasil dibuktikan oleh penyidik Polresta Banyumas, bukan sekadar isapan jempol belaka. Kepastian hukum ini sangat melegakan masyarakat," tambahnya.


​Demi menjaga marwah birokrasi, wibawa hukum, serta memastikan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa agar tidak tersandera oleh status hukum sang kades, pihak kuasa hukum warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk segera mengambil langkah administratif yang tegas.


​"Kami berharap dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab Banyumas) untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Ini demi penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga desa agar roda pemerintahan di tingkat bawah tidak tersandera oleh status hukum sang kades," pungkas Ananto.


​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah penahanan lanjutan terhadap tersangka.

​(Red)