𝑱𝒂𝒌𝒂𝒓𝒕𝒂, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 — Di tengah kemeriahan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan penganugerahan The Hoegeng Award di Mabes Polri, Rabu (1/7/2026), kritik tajam disampaikan terkait kinerja Polres Nias. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan ucapan selamat sekaligus peringatan: jangan hanya sibuk seremonial, buktikan kinerja nyata dengan menuntaskan kasus yang mengganjal di hati masyarakat.
“Selamat Hari Bhayangkara. Semoga Polri semakin profesional dan menjaga kepercayaan rakyat. Namun di momen refleksi ini, kami berharap Polres Nias segera menuntaskan berbagai kasus yang masih menjadi tanda tanya besar masyarakat,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kasus Penganiayaan Anak Mandek Enam Bulan, Pelaku Masih Bebas
Sorotan utama ditujukan pada kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 15 Januari 2026, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba dituduh sebagai pencuri tanpa bukti, lalu dikeroyok dan dipukuli hingga mengalami luka-luka.
Orang tua korban, Afdika Permata Lase (Pimpinan Redaksi suaraakademis.com), melaporkan peristiwa itu dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias. Laporan tersebut diduga melanggar UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP Baru.
Namun setelah enam bulan berlalu, status perkara masih berada di tahap penyelidikan dengan alasan belum lengkapnya berkas visum et repertum.
“Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma mendalam. Saya menilai laporan ini sengaja diperlambat. Jika Polres Nias tidak mampu menangani kasus ini, lebih baik limpahkan ke Polda Sumut. Saya akan bawa laporan ini sampai ke tingkat tertinggi,” tegas Afdika di hadapan awak media di Gunungsitoli, Rabu (1/7/2026).
Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan
Merespons fakta tersebut, Wilson Lalengke mengecam sikap pasif aparat:
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang biadab! Seorang anak dianiaya di depan umum karena tuduhan palsu, lalu laporannya dibiarkan membusuk di laci selama enam bulan? Ini tidak bisa dimaafkan!”
Ia mengingatkan kembali tugas dasar institusi Polri:
“Ingat! Polisi digaji dari uang rakyat. Setiap seragam, senjata, dan fasilitas adalah hasil keringat warga. Tugas mutlak kalian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil — bukan berlindung di balik alasan administratif dan membiarkan korban kecil menderita!”
Pria yang juga Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan pembiaran kasus ini adalah kelalaian profesi. “Jangan biarkan hukum tumpul hanya karena korban adalah rakyat kecil,” tandasnya.
Keadilan yang Dipertanyakan
Kasus ini menegaskan peringatan para pemikir dunia mengenai fungsi negara:
- Thomas Hobbes & John Locke: Rakyat menyerahkan hak mengadili kepada negara dengan syarat negara memberi perlindungan. Jika polisi diam saja, kontrak sosial runtuh.
- Voltaire: “Ketidakadilan yang dibiarkan berarti kejahatan yang disetujui.”
- Max Weber: Negara memegang hak tunggal menegakkan ketertiban. Jika tak dipakai membela yang lemah, legitimasi moral aparat runtuh.
Penyidik yang menangani perkara ini, Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, diharapkan segera menunjukkan langkah nyata. Wilson menegaskan PPWI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Momen Hari Bhayangkara seharusnya bukti perbaikan, bukan bukti kelalaian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Nias terkait desakan tersebut.(Tim/Red)
