𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Tabir penyebab mandeknya perizinan tambang emas rakyat di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, akhirnya terbongkar secara benderang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (13/7/2026). Kehadiran saksi dari warga setempat di muka persidangan menguliti fakta bahwa masyarakat selama ini menjadi korban akibat kelalaian administratif dan minimnya respons dari pemerintah daerah.
Salah satu Kuasa Hukum terdakwa, Tri Adi Soerjanto, SH, C. MSP, menerangkan kepada awak media pasca-persidangan mengenai kejanggalan perubahan status wilayah yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat bawah.
"Di dalam fakta persidangan terungkap jelas, pada tahun 2019 sebenarnya sudah ada ketetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, pada tahun 2022, WPR tersebut diubah menjadi WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) atas usulan pemerintah daerah ke Kementerian ESDM. Ironisnya, hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi sama sekali dari pemerintah daerah terkait perubahan tersebut," tegas Tri Adi Soerjanto dengan nada tajam.
Akibat dari ketiadaan sosialisasi dan transparansi ini, masyarakat Kecamatan Gumelar mengalami jalan buntu dan tidak bisa mengurus Izin Tambang Rakyat (ITR). Fakta ini sekaligus mematahkan tuduhan bahwa warga dengan sengaja melakukan aktivitas ilegal secara liar.
"Keterangan dari warga masyarakat sendiri di persidangan tadi menegaskan, bukannya mereka tidak mau mengurus izin resmi. Mereka sangat ingin legal. Tetapi pemerintah sendiri yang selama ini tidak merespons dan abai. Kami selaku warga selalu patuh dan tunduk atas segala peraturan pemerintah, tapi jika jalurnya disumbat secara administratif, jangan korbankan masyarakat kecil," tambah Tri Adi Soerjanto.
Tim Kuasa Hukum menilai, dengan terbukanya fakta bahwa kesalahan fatal berada pada sisi lambatnya birokrasi dan tidak adanya sosialisasi dari dinas terkait, maka dakwaan pidana terhadap Sarko alias BDI menjadi semakin tidak berdasar. Sidang hari ini memperkuat argumentasi bahwa perkara ini murni kekacauan administrasi negara, bukan sebuah kejahatan kriminalitas.
(Red/KRT)
