Tim Penasihat Hukum Siap Hadirkan Saksi Meringankan, Perkuat Fakta Tambang Paningkaban Hanya Pelanggaran Administrasi ​

 

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Tim Penasihat Hukum terdakwa Sarko alias BDI (51), memastikan kesiapan penuh untuk menghadirkan deretan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (13/7/2026) besok. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian objektif di persidangan setelah pada agenda sebelumnya, posisi hukum terdakwa telah diperkokoh oleh keterangan saksi ahli hukum pidana yang mencerahkan.


​Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari advokat senior Ananto Widagdo, SH, SP.d, Tri Adi Soerjanto, SH, C. MSP, dan Muchlis Fathulloh, SH, menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi meringankan besok akan membuka tabir fakta sosial dan legalitas yang sebenarnya terjadi di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.


​"Sidang esok hari adalah momentum krusial bagi kami untuk menghadirkan fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya. Setelah pada sidang sebelumnya saksi ahli hukum pidana Dr. Budiyono, SH, M.Hum secara benderang menyatakan bahwa perkara ini murni merupakan pelanggaran administrasi karena persoalan izin yang belum lengkap—bukan sebuah kejahatan pidana kriminal—maka besok giliran saksi fakta dari masyarakat yang akan memberikan kesaksian hukum," ujar Ananto Widagdo dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (12/7/2026).


​Menurut Tim Penasihat Hukum, landasan argumen mereka didasari oleh asas kemanfaatan hukum. Pada persidangan yang lalu, terungkap fakta penting dari keterangan Kepala Desa Paningkaban, Sukarmo, yang menyatakan wilayah pertambangan rakyat tersebut sebenarnya telah masuk dalam perencanaan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya koordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas pun sedang berjalan untuk memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


​"Tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kami untuk melanggar undang-undang. Bahkan publik bisa melihat sendiri di persidangan lalu, dua kepala desa yang justru dihadirkan oleh pihak Kejaksaan sebagai saksi, malah secara terbuka berharap agar terdakwa dibebaskan karena besarnya asas kemanfaatan aktivitas tersebut bagi hajat hidup orang banyak," tambah Tri Adi Soerjanto, SH, C. MSP.


​Lebih lanjut, Muchlis Fathulloh, SH, menambahkan bahwa kesaksian warga esok hari juga akan mempertegas dampak sosial ekonomi yang nyata dialami masyarakat. Sejak Sarko ditahan selama empat bulan terakhir, roda perekonomian warga desa yang menggantungkan hidup pada urat nadi pertambangan rakyat di atas tanah milik terdakwa tersebut dilaporkan lumpuh total. Karakter terdakwa yang dikenal dermawan serta swadaya mendanai penuh pembangunan fasilitas infrastruktur jalan lingkungan sepanjang 600 hingga 800 meter akan menjadi poin penting yang diuji di depan Majelis Hakim.


​Melalui persidangan esok hari, Tim Penasihat Hukum optimis Majelis Hakim PN Purwokerto dapat melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan mengedepankan keadilan yang substantif demi memulihkan hak-hak terdakwa serta masyarakat luas yang terdampak langsung atas kasus pertambangan rakyat ini.

(Red/KRT)