𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Senin, 10 Agustus 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara pertambangan rakyat Desa Paningkaban secara resmi membacakan putusan terhadap Terdakwa Sarko. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Terdakwa.
Pasca-persidangan selesai, Tim Penasihat Hukum yang selama ini setia mendampingi Terdakwa Sarko—yang diwakili oleh Muchlis Fathulloh, S.H. bersama tim (Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., dan Tri Adi Soerjanto, S.H., C.MSP.)—memberikan statement resmi kepada awak media terkait hasil putusan tersebut.
Wujud Penghormatan Profesi dan Apresiasi Atas Objektivitas Majelis Hakim
Dalam keterangannya, Muchlis Fathulloh, S.H. menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah bertindak objektif, independen, dan berkeadilan dalam memutus perkara ini.
Apresiasi ini disampaikan sebagai wujud penghormatan profesi hukum atas kearifan Majelis Hakim yang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta poin-poin penting dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Kontribusi Bagi Warga Desa
Muchlis Fathulloh, S.H. menegaskan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan iktikad baik serta kontribusi sosial Terdakwa di tengah masyarakat Desa Paningkaban.
"Kami sangat bersyukur karena beberapa poin pembelaan kami diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Dalam persidangan terbukti bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa bukan semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk kepentingan orang banyak, yaitu sebagai penopang ekonomi warga desa setempat serta berkontribusi nyata dalam pembangunan desa," ujar Muchlis Fathulloh, S.H. kepada media.
Perjuangan Maksimal: Denda dan Subsider Dihapuskan
Lebih lanjut, Penasihat Hukum mengungkapkan bahwa perjuangan tim hukum telah dilakukan secara maksimal di hadapan hukum. Salah satu bentuk keberhasilan pembelaan tersebut adalah tidak dijatuhkannya tuntutan denda maupun pidana kurungan subsider oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa.
Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri adanya perasaan berat dari pihak keluarga Terdakwa.
"Meskipun dari pihak keluarga secara manusiawi merasa sedikit kecewa dengan putusan badan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum sudah berjuang semaksimal mungkin. Penghapusan denda dan subsider ini merupakan salah satu hasil perjuangan hukum yang patut disyukuri," tambahnya.
Sikap Pikir-Pikir Atas Putusan
Atas vonis 8 bulan penjara tersebut, baik Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Tim Penasihat Hukum akan terus berkoordinasi dengan Terdakwa beserta keluarga untuk melangkah secara bijak demi keadilan yang hakiki.
(Red/KRT)
