Dit Resnarkoba Polda Jateng Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan dari Dua Pengedar

𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 π‘Ίπ’†π’Žπ’‚π’“π’‚π’π’ˆ π’Žπ’†π’…π’Šπ’‚π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚π’π’†π’˜π’” π’„π’π’Ž | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), yang kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.


Dari dua pengungkapan tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram, masing-masing 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari WS dan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram dari PR.

Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Ditresnarkoba Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang yang diduga terlibat.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap WS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.


“ Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain sabu, turut di amankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik" kata Dir Narkoba, pada Kamis (27/8)


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika yang diperoleh WS.


Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan PR. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas melakukan penindakan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.  Dan pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka PR diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.  


“ Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor   yang berada dalam penguasaan tersangka" ungkap nya


Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO.


Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, informasi yang diperoleh dari tersangka pertama menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada dalam jaringan.


“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” jelas Kombespol. Yos Guntur.


Ia menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.


“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika kerap berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh petugas.


" Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran Narkoba, Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombespol. Yuliyanto.


Saat ini tersangka WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.